Kasus Kejahatan Cyber yang Menyangkut Undang-Undang ITE
Kasus cyber crime memang sangat marak terjadi di indonesia maupun negara lain. Baik sadar ataupun tidak, kejahatan cyber bisa terjadi dari hal-hal simple yang mungkin tidak terlalu diperhatikan oleh masyarakat pada umumnya. Misalnya, tentang kasus penghinaan oleh seseorang yang benci terhadap teman/saudara/orang lain sehingga melontarkan cacian atau penghinaan pada orang tersebut melalui akun media sosialnya. Hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran hukum penyalahgunaan akun media sosial, dimana jika ditindak lanjuti ke pihak hukum bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ...