Kasus Kejahatan Cyber yang Menyangkut Undang-Undang ITE


          Kasus cyber crime memang sangat marak terjadi di indonesia maupun negara lain. Baik sadar ataupun tidak, kejahatan cyber bisa terjadi dari hal-hal simple yang mungkin tidak terlalu diperhatikan oleh masyarakat pada umumnya. Misalnya, tentang kasus penghinaan oleh seseorang yang benci terhadap teman/saudara/orang lain sehingga melontarkan cacian atau penghinaan pada orang tersebut melalui akun media sosialnya. Hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran hukum penyalahgunaan akun media sosial, dimana jika ditindak lanjuti ke pihak hukum bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
            Berikut adalah contoh kasus pelanggaran lain tentang akses ilegal melalui jaringan wifi gratis yang menyangkut Undang-Undang ITE pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].
Pasal 30
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Liputan6.com, Jakarta - Faslitas WiFi gratis di tempat umum adalah sebuah berkah bagi banyak orang. Namun berhati-hatilah, pasalnya menurut hasil penyelidikan ahli kemanan komputasi, Jason W Clarke, saat ini fasilitas WiFi gratis bagi publik menjadi tergat utama aksi kejahatan cyber para hacker.
Dilansir laman Business Insider, Senin (30/3/2015), dalam laporannya Clarke mengungkapkan bahwa fasilias WiFi gratis di kamar-kamar hotel adalah salah satu yang paling rentan terhadap serangan hacker. Secara teknis, ia selalu menemukan celah keamanan yang begitu besar di banyak fasilitas WiFi gratis hotel.
"Kenyataannya, tak ada cara yang benar-benar sempurna dalam mengakses internet. Namun begitu, secara pribadi saya akan berpikir dua kali sebelum memeriksa rekening perbankan menggunakan fasilitas WiFi hotel ataupun kafe," papar Clarke.
Clarke menyarankan agar lebih berhati-hari saat menggunakan jaringan internet publik. Usahakan jangan mengakses sesuatu yang begitu penting menggunakan fasilitas WiFi gratis, semisal transaksi perbankan, membuka data-data penting perusahaan, atau bahkan meng-upload foto ataupun video pribadi.
Gunakan fasilitas jaringan WiFi gratis untuk keperluan standar saja, seperti browsing atau mengakses media sosial. Meskipun hal itu tetap berisiko terjadi pencurian data pripadi, seperti username dan password. Namun begitu, umumnya hacker akan lebih menyasar kegiatan online yang menguntungkan secara finansial.
Selain itu, Clarke juga menyarankan agar pengguna memanfaatkan jaringan Virtual Private Networks (VPN) saat menggunakan fasilitas WiFI gratis. Penggunaan VPN akan memberikan perlindungan berupa enkripsi jalur jaringan internet yang Anda gunakan.

(dhi/isk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinnamoroll

Resensi Novel Love, Edelweiss, and Me

Demand Paging