Kasus Kejahatan Cyber yang Menyangkut Undang-Undang ITE
Kasus
cyber crime memang sangat marak terjadi di indonesia maupun negara lain. Baik sadar
ataupun tidak, kejahatan cyber bisa terjadi dari hal-hal simple yang mungkin
tidak terlalu diperhatikan oleh masyarakat pada umumnya. Misalnya, tentang
kasus penghinaan oleh seseorang yang benci terhadap teman/saudara/orang lain
sehingga melontarkan cacian atau penghinaan pada orang tersebut melalui akun
media sosialnya. Hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran hukum
penyalahgunaan akun media sosial, dimana jika ditindak lanjuti ke pihak hukum
bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU
ITE, Pasal 27 ayat 3. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan melarang setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berikut adalah contoh kasus
pelanggaran lain tentang akses ilegal melalui jaringan wifi gratis yang
menyangkut Undang-Undang ITE pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana
maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].
Pasal
30
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Liputan6.com,
Jakarta - Faslitas WiFi gratis di tempat umum adalah sebuah berkah bagi banyak
orang. Namun berhati-hatilah, pasalnya menurut hasil penyelidikan ahli kemanan
komputasi, Jason W Clarke, saat ini fasilitas WiFi gratis bagi publik menjadi
tergat utama aksi kejahatan cyber para hacker.
Dilansir
laman Business Insider, Senin (30/3/2015), dalam laporannya Clarke
mengungkapkan bahwa fasilias WiFi gratis di kamar-kamar hotel adalah salah satu
yang paling rentan terhadap serangan hacker. Secara teknis, ia selalu menemukan
celah keamanan yang begitu besar di banyak fasilitas WiFi gratis hotel.
"Kenyataannya,
tak ada cara yang benar-benar sempurna dalam mengakses internet. Namun begitu,
secara pribadi saya akan berpikir dua kali sebelum memeriksa rekening perbankan
menggunakan fasilitas WiFi hotel ataupun kafe," papar Clarke.
Clarke
menyarankan agar lebih berhati-hari saat menggunakan jaringan internet publik.
Usahakan jangan mengakses sesuatu yang begitu penting menggunakan fasilitas
WiFi gratis, semisal transaksi perbankan, membuka data-data penting perusahaan,
atau bahkan meng-upload foto ataupun video pribadi.
Gunakan
fasilitas jaringan WiFi gratis untuk keperluan standar saja, seperti browsing
atau mengakses media sosial. Meskipun hal itu tetap berisiko terjadi pencurian
data pripadi, seperti username dan password. Namun begitu, umumnya hacker akan
lebih menyasar kegiatan online yang menguntungkan secara finansial.
Selain
itu, Clarke juga menyarankan agar pengguna memanfaatkan jaringan Virtual
Private Networks (VPN) saat menggunakan fasilitas WiFI gratis. Penggunaan VPN
akan memberikan perlindungan berupa enkripsi jalur jaringan internet yang Anda
gunakan.
(dhi/isk)
Komentar
Posting Komentar