Pemerintahan Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang
I.
Periode
18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
A. Bentuk
Negara
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan negara
indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Bentuk negara
kesatuan indonesia mengandung arti bahwa hanya da 1 kekuasaan untuk mengatur
seluruh wilayah negara, yaitu pemerintahan pusat. Pelaksanaan pemerintahan di
indonesia menganut asa desentralisasi dengan memberi hak otonomi pada daerah
provinsi dan titik berat pada daerah kabupaten / kota.
B. Bentuk
Pemerintahan
Bentuk pemerintaha indonesia adalah republik. Pada
negara yang berbentuk republik, ciri yang menonjol adalah kepala negara dipilih
oleh rakyat melalui pemilu dengan presiden sebagai kepala negaranya.
C. Pembagian
Kekuasaan
Secara teoritis, pemerintahan indonesia sebenarnya
menganut Trias Politika, dalam arti pembagian kekuasaan. Praktik-praktik
kenegaraan itu dengan pembagian kekuasaan, tampak pada batang tubuh UUD 1945
sebagai berikut :
1.
Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh presiden, dibantu oleh seorang wakil presiden dan
para menteri negara (pasal 4 dan 7 ).
2.
Kekuasaaan
legislatif dipegang oleh DPR, dalam praktiknya DPR harus bekerja sama dengan
presiden (pasal 5, 21, & 22).
3.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh MA dan lain-lain badan kehakiman )pasal 24).
Dalam
memberikan grasi, amnesti abolisi, dan rehabilitasi, presiden harus
berkonsultasi terlebih dahulu dengan MA (pasal 14).
Kekuasaan
eksaminatif dijlankan oleh BPK. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan
negara, BPK harus memberitahukan hasilnya pada DPR (pasa 23 ayat 5).
4.
Kekuasaan
konsultatif dijalankan oleh DPA. DPA wajib menjawab pertanyaan presiden, dan
berhak mengajukan usul kepada pemerintah (pasal 16).
D. Sistem
Pemerintahan
Dalam penjelasan UUD 1945 dicantumkan 7 kunci pokok
sistem pemerintahan republik indonesia sebagai berikut :
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat).
2.
Sistem
konstitusional.
3.
Kekuasaan
negara tertinggi ditangan MPR.
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis.
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab pada DPR.
6.
Menteri
negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
7.
Kekuasaan
kepala negara tak terbatas.
Dalam kurun waktu 1945 – 1949, bentuk negara adalah
kesatuan. Dan pemerintahan adalah republik. Namun, dalam pelaksanaannya
ternyata terdapat penyimpangan dati ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor
politik. Antara lain :
1.
Berubahnya
fungsi komite nasional (dibentuk PPKI tanggal 22 Agustus 1945) dari pembantu
presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif(seharusnya wewenang
MPR). Keputusan ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945.
2.
Terjadinya
perubaha sistem kabinet presidential menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 11
November 1945, yang kemudian disetujui oleh presiden dan diumumkan dengan
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
II.
Pada
tanggal 27 – 12 – 1949 sampai 17 – 8 – 1950
A. Bentuk
Negara
Pada masa konstitusi
RIS, bentuk negara adalah serikat/ federasi
B. Bentuk
Pemerintahan
Bentuk
pemerintahannya adalah republik, kepala negara maupun kepala pemerintahan
dipilih oleh rakyat, bentuk pemerintahan RIS tercemin dalam mukadimah
konstitusi RIS alinea III
Bentuk pemerintahan yang
dipraktikkan pada masa pemerintahan RIS:
a.
Kedudukan
presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat
( pasal 69)
b.
Pres
dipilih oleh orang – orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian (pasal
118)
c.
Berlakunya
azaz pedoman bahwa kehendak di daerah – daerah bagian dinyatakan merdeka
menurut jalan demokrat ( pasal 43 )
C. Pembagian
Kekuasaan
Menganut trias politica
dengan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan dalam pemerintah dapat dilihat
dari alat –a alat perlengkapan federal RIS yang mencakup :
a.
Presiden
b.
Menteri
– menteri
c.
Senat
d.
Dewan
perwakilan rakyat
e.
Mahkamah
agung indonesia
f.
Dewan
pengawasan kekuasaan
Contoh pelaksanaannya :
a.
Pemerintah
bersama – sama dengan dewanperwakilan rakyat dan senat mempunyai kekuasaan
membuat peraturan perundang – undangan baik untuk satu, beberapa atau semua
negara bagian ( pasal 27 )
b.
Dewan
perwakilan rakyat berhak mengadakan perubahan – perubahan dalam usul UU yang
diajukan oleh pemerintah atau senat ( pasal 29)
c.
Presiden
mempunyai hak
d.
Presiden
mempunyai hak memberi apapun dari hukuman – hukuman yang dijatuhkan oleh
keputusan kehakim. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasehat dari mahkamah
agung ( pasal 160 )
D. Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan yang dianut oleh konstitusi ris adalah sistem parlementer kabinet
semu ( quasi parlementer ). Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Pengangkatan
perdana menteri dilakukan oleh presiden ( pasal 74 ayat 2 )
b.
Kekuasaan
perdana menteri masih dicampuri oleh presiden ( pasal 68 ayat 1 )
c.
Pembemtukan
kabinet dilakukan oleh presiden ( pasal 74 )
d.
Pertanggung
jawaban menteri baik secara perorangan maupun bersama – sama adalah kepada DPR
,namun melalui keputusan presiden ( pasal 74 ayat 3 )
e.
Parlemen
dan pemerintah tidak berhubungan erat dan DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya terhadap kabinet (pasal 118 dan
122 )
f.
Presiden
RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ( pasal 68 dan 69 )
III.
Periode
17-08-1950 s/d 05-07-1959
Tgl
17 agustus 1945 indonesia resmi kembali
menjadi NKRI walaupun konstitusinya UUDS 1950.Sistem pemerintahan tetap dalam
cabinet parlementer ,yaitu para mentri bertanggungjawab kpd parlemen dan
parlemen(DPR) dapat menjatuhkan cabinet melalui mosi tidak percaya.Presiden
hanya ditetapkan sebagai kepala Negara saja,tidak sebagai kepala
pemerintahan.Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana mentri yg
mengepalai cabinet.
Akhir
dari tahun 1955 diadakan pemilu pertama di Indonesia,dalam pemilihan anggota
parlementer/aparat legislative waktu itu
dengan istilah konstituante.Kemudian konstituante menyelenggarakan pemungutan
suara untuk mengetahui diterima/tidaknya kembali UUD 1945 yg berturut-turut
pada Sabtu 30 mei 1959,Senin 1 juni 1959.Tetapi hasil Pemungutan suara
menunjukkkan bahwa dukungan suara yg diperlukan (minimal 2/3 anggota )tidak
diperoleh .Itulah sebabnya tgl 5 Juli 1959,Soekarno menyatakan kembali pd UUD
1945,peristiwa ini dikenal dengan istilah Dekrit Presiden.Dari uraian periode
17-08-1950 s/d 5 juli 1959 dapat disimpulkan tentang penyelenggaraan pemerintahn
sebagai berikut :
- Bentuk Negara
Bentuk
Negara yg dikehendaki oleh UUDS 1950 adalah Negara kesatuan.Bentuk Negara
kesatuan dengan sistem Desentralisasi dituangkan dalam Pasal 131.
Bentuk
Negara kesatuan yg dikehendaki oleh UUDS 1950 dengan sistem desentralisasi
,tidak jauh berbeda dengan apa yg sudah digariskan dalam pasal 18 UUD 1945.Bila
dibandingkan dengan pasal 18 UUD
1945,otonomi UUDS 1950 dijamin lebih bebas dan lebih jauh .
- Bentuk pemerintahan
Bentuk
pemerintahan adalah Republik,sesuai Pasal 1 Ayat (1) serta Mukadimah Alinea IV
UUDS 1950.Bentuk republik ini terus dipertahankan baik dalam UUD 1945,maupun
dalam kesatuan RIS 1949 serta UUDS 1950,hingga sekarang ini. Yang diinginkan
bangsa Indonesia adalah Negara kesatuan yg Desentralisasi dan republic yang
demokratis.
- Pembagian kekuasaan
Pada
masa berlakunya UUDS 1950 hal pembagian kekuasaan tidak berbeda jauh dengan
denagn kesatuan RIS 1949.Alat-alat perlengkapan Negara pada masa UUDS 1950
antara lain Presiden,Wapres,Mentri-mentri,DPR,dan Dewan pengawas keuangan.
Beberapa contoh
praktik pembagian kekuasaan antara lain sebagai berikut:
1) Presiden
sebagai kepala Negara ,dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh seorang
wapres (pasal 45).Hal pengangkatan Wapres adalah atas usul DPR.Sedangkan untuk
kepala pemerintah dipegang oleh Perdana
mentri yg diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 51ayat (5))
2) Kekuasaan
legislatif dipegang oleh pemerintah bersama DPR (pasal 89)DPR dapat memaksa
kabinet /masing-masing mentri untuk meletakkan jabatannya dan sebagai
imbalannya,Presiden juga dapat membubarkan DPR (Pasal 69).Kekuasaan legislative
menganut satu kamar(unicameral) karena hanya ada DPR yg mewakili seluruh rakyat
Indonesia(pasal 56).
3) Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh MA,MA berhak memberikan nasihat kepada presiden jika
akan memberikan grasi,amnesif,maupun abolisi(Pasal 107).
- Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahah yg dianut UUDS 50 adalah cabinet parlementer dengan demokrasi
liberal,yg tetap tetap masih bersifat semu (quasi parlemen ).Ciri sistem
pemerintahan parlementer tampak pada Pasal 83 UUDS 1950 antara lain Prersiden
dan Wapres tidak dapat diganggu gugat dan mentri-mentri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya,maupun
masing-masing untuk bagian nya sendiri.
Selain
itu,dapat dilihat pada Pasal 84 UUDS 50,yg berbunyi Presiden berhak membubarkan
DPR,keputusan presiden yg menyatakan pembubaran itu,memerintahkan pula untuk
mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari.
Ketidakmurnian(semu)
parlementer pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri-ciri berikut :
1) Pemerintah
diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen (pasal 51 ayat 2)).
2) Kekuasaan
pemerintah sebagai ketua Dewan Mentri masih dicampurtangani oleh presiden
(seharusnya presiden hanya sebagai kepala Negara dan kepala pemerintah adalah
pemerintahan) pasal 46 Ayat (1))
3) Pembentukan
cabinet dilakukan oleh Presiden dengan menunjuk seseorang /beberapa orang
pembentuk cabinet (lazimnya oleh parlemen ) (Pasal 51 ayat 5))
4) Presiden
dan Wapres berkedudukan selain sebagai kepala Negara juga sebagai kepala
pemerintahan (seharusnya terpisah) (Pasal 45 jo.46 ayat (1))
Dari ciri-ciri
tersebut,dalam UUDS 50 tampak adanya sistem pemerintah parlementer dan
presidensial.Paham demokrasi liberal dalam pasal-pasalnya sangat tampak pada
pengaturan hak asasi dan kebebasan dasar manusia hingga mencapai 26 pasal.
IV.
Sistem
Pemerintahan 5 Juli – Sekarang
Orde lama (5
Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang mendasarkan sistem
pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan
sentral di tangan satu orang.Dalam periode demokrasi terpimpin ini, pemikiran
ala demokrasi barat banyak ditinggalkan. Presiden Soekarno menyatakan bahwa
demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia.
Prosedur pemungutan suara dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakan tidak
efektif.Banyaknya parpol menyebabkan tidak adanya pencapaian hasil dalam
pengambilan keputusan, karna dianggap terlalu banyak debat. Untuk merealisasikan
demokrasi terpimpin dibentuklah Front Nasional.
Demokrasi
terpimpin diikuti dengan istilah ekonomi terpimpin yaitu sebagai konsepsi
bidang ekonomi dalam rangka pelaksanaan penghidupan yang layak dalam
masyarakat, bangsa, dan negara.
2 definisi dalam
demokrasi terpimpin yaitu tiap tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada
kepentingan umum, masyarakat, bangsa, dan negara. Lalu, semua orang Indonesia
dinyatakan berhak mendapatkan penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa,
dan negara.
Dalam menghayati
pancasila, pandangan hidup tersebut diperas menjadi 3 unsur penting yang
disebut trisila. Trisila diperas menjadi 1 unsur utama Ekasila yang kemudian
disebut dengan Nasakom. Dengan adanya Nasakom, partai komunis mendapat posisi
dominan karna merupakan salah satu dari 3 unsur utama disamping partai partai
agama yang ada di Indonesia dan Partai Nasional. Nasakom mendapatkan tempat
dalam peraturan pemerintah daerah yaitu UU No. 18 tahun 1965.
Dalam
penerapannya demokrasi terpimpin menyebabkan penyimpangan penyimpangan terhadap
pancasila dan UUD 45, antara lain :
·
Konsepsi pancasila
berubah menjadi konsepsi Nasakom ( penyimpangan ideologis)
·
Pelaksanaanya bergeser
menjadi pemusatan kekuatan pada presiden/pemimpin besar revolusi dengan
wewenang yang melebihi ketentuan UUD
·
MPRS melalui ketetapan
MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
·
Tahun 1960, DPR hasil
pemilu tahun 1955 dibubarkan oleh presiden karna RAPBN yang diajukan pemerintah
tidak disetujui DPR, lalu dibentuk DPR-GR tanpa pemilu.
·
Hak budget DPR tidak
berjalan setelah tahun 1960 karna pemerintah tidak mengajukan RUU-APBN untuk
mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang
bersangkutan.
·
MPRS dan DPR dijadikan
mentri negara yang berarti sebagai pembantu presiden.
·
Kaburnya politik LN
bebas aktif menjadi politik “poros porosan”, akibatnya terjadi konfrontasi
dengan malaysia dan Indonesia keluar dari PBB.
Pelaksanaan
pemerintahan masa orde lama:
·
Pemerintah
inkonstitusional
·
Pemerintah berdasarkan
kekuasaan ( rule of power) dengan tanda tanda kekuasaan tertinggi (supremacy of
power) dan in equality before the law)
·
Tidak ada perlindungan
terhadap HAM
·
Manajemen yang
tertutup.
·
Anggota lembaga
perwakilan rakyat diangkat oleh presiden
·
Parpol dan fungsinya
tidak berjalan sebagaimana mestinya
·
Tidak adanya kontrol
sosial terhadap pemerintah
·
HAM kurang dilindungi
·
Tidak adanya pers
bebas, melainkan pers terpimpin
·
Komunikasi berjalan
satu arah.
Orde baru ( 11
Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Setelah
keluar Supersemar dan bergantinya pemerintahan Soekarno menjadi Suharto, maka
lahirlah orde baru. Istilah orde baru muncul pada seminar IItanggal 25-31 April
1966. Orde baru merupakan suatu tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan
negara yang diletakan kembali pada kemurnian pancasila dan UUD 45.
Dalam pidato
kenegaraan tahun 1976, dikatakan bahwa orde baru lahir dengan tekad meluruskan
kembali sejarah bangsa dan negara dengan berlandaskan kepada falsafah dan moral
pancasila seta melalui jalan yang selurus lurusnya seperti yang ditunjukan oleh
UUD 45. Sistem pemerintahan orde baru tetap menggunakan sistem presidensial
berdasarkan UUD 45. Namun sistem ini memunculkan kekuasaan eksekutif yang besar
bahkan cenderung mutlak. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
amat mendominasi dan mengendalikan lembaga negara lain terutama
legislatif. Contoh kekuasaan eksekutif
yang besar tersebut adalah:
·
presiden mengontrol
rekrutmen lembaga negara
misalnya
mengangkat anggota DPR dari utusan daerah dan golongan.
·
presiden mengontrol
rekrutmen penjabat negara
Misalnya
mengangkat hakim agung, gubernur, dll
·
presiden memiliki
sumber keuangan negara yang besar diluar APBN
seperti
dana inpres, banpres, dsb.
·
lembaga kepresidenan
menentukan anggaran belanja negara lain
seperti
MPR/DPR, DPA, BPK, dan MA.
Salah satu sebab
pemusatan kekuasaan pada presiden adalah ketentuan dalam pasal UUD 45 yang
memberi kekuasaan amat besar pada presiden. Contohnya pasal 7 UUD 45 yang
menyatakan bahwa presiden dan wapres memegang jabatannya selama 5 tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali. Rumusan tersebut kurang tegas sehingga
memberi peluang presiden untuk dipilih berkali kali, seperti presiden Soeharto
dengan 7x masa jabatan.
Untuk
menyelesaikan krisi politik yang berkepanjangan, diselaenggarakan sidang umum
IV MPRS 1966. Hasil sidang berupa 24 ketetapan yang menyangkut pelurusan
kembali atau peletakan kehidupan negara pada garis yang dikehendaki UUD 45,
yaitu bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
V.
Berakhirnya
Orde Baru dan Gerakan Reformasi
Memasuki Pembangunan Jangka Panjang II, khususnya
Pelita ketujuh, bangsa Indonesia mulai mengalami gejolak. Krisis ekonomi yang
terjadi dikawasan Asia menyebabkan pula krisis di Indonesia. Krisis ini diikuti
juga dengan krisis lainnya, yaitu krisis politik, moral, sosial, dan
sebagainya.
Krisis ini terjadi karena praktik-praktik
peyelenggaraan pemerintahan Orde Baru dijalankan dengan rapuh, yakni penuh
dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem ekonomi Kapitalis yang dijalankan
cenderung menguntungkan sedikit penguasa dan konglomerat. Kesenjangan sosial
dan ekonomi begitu tajam, dan tidak mampu mengatasinya.
Di bidang politik, sistem politik brkembang kearah
birokratik otoritarian dan korpratik. Ditandai dengan konsentrasi kekuasaan di
tangan penguasa negara, kelompok militer, kelompok cendikiawan, dan kelompok
wiraswastawan oligopolistik yang bekerja sama dengan masyarakat bisnis
internasional. Penyelenggaraan hukum dan HAM tidak perna diurusi, wakil-wakil
rakyatpun mandul. Mereka tidak bisa berfungsi sebagai pembawa amanat rakyat,
sementara rakyat terus dikelabui dengan berbagai program menipu.
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai,
dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara, digunakan sebagai
alat pembenaran politik.
Penyimpangan selama 32 tahun itu memunculkan gerakan
reformasi yang memuncak ditandai dengan turunnya Soeharto pada tanggal 21 Mei
1998. Jabatan langsung diserahkan kepada Wakil Presiden BJ.Habibie, yang
kemudian membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.
Para pelaku Reformasi menuntut agar pemerintahan
transisi segera mengadakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil
dan jujur. Tuntutan itu dipenuhi dan diadakan Sidang Istimewa MPR tanggal 10-13
November 1998.
Dalam masa pemerintahan ini, banyak dihasilkan
produk legislatif sebagaimana amanat ketatapan sidang istimewa MPR 1998.
a) UU
No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
b) UU
No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu
c) UU
No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
d) UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
e) UU
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
f) UU
No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi,
Kolusi, Nepotisme
Setelah Sidang Istimewa MPR, pemerintahan transisi mengadakan
Pemilu sebagaimana amanat reformasi. Pemilu 7 Juni 1999 tersebut diikuti 48
partai. Kemudian tanggal 1-4 Oktober dan 14-21 Oktober 1999 diselenggarakan
Sidang Umum MPR.
Dalam sidang umum tersebut, K.H Abdurrahman Wahid
diangkat menjadi Presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai Wakil Presiden.
Masa
pemerintahan Gus Dur memunculkan banyak konflik, antara lain:
a. Menurut
Presiden perlu dikeluarkan Dekrit, sedangkan ketua MPR Amin Rais tidak
menyetujuinya.
b. Presiden
mengangkat kembali Wakapolri Jendral Polisi Chairudin Ismail yang jabatannya
sudah dibekukan, sedangkan Jendral Polisi S. Bimantoro menolak usul itu dengan
menjabat Kapolri non aktif.
c. Presiden
menolak pencalonan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., dan Prof. Dr. Muladi, S.H.,
sebagai calon ketua Mahkamah Agung karena terlibat kasus masa lalu.
d. Presiden
menyatakan Jendral Endriartono Sutarto tidak taat kepada presiden apabila
menolak dekrit.
e. Akhirnya
Gus Dur digulingkan melalui Brunai Gate dan Bulog Gate yang dikonstitusionalkan
melalui memorandum 1 dan memorandum 2serta sidang istimewa. Selanjutnya
Megawati sebagai Wapres yang sekaligus pemenang pemilu menjadi Presiden.
Dalam masa pemerintahan Megawati banyak terjadi
kemajuandalam kehidupan berdemokrasi, diantaranya dapat mengadakan pemilu yang
paling rumit didunia, namun hasilnya sangat menggembirakan. Akhirnya
terpilihlah Anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
berdasarkan hasil pemilu 7 Juli 2004, dan terpilih pula Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla berdasarkan pemilu 20
September 2004.
Sistem Pemerintahan
Pasca Amandemen UUD 1945
Keberhasilan Gerakan Reformasi menggulingkan rezim
Soeharto diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk lebih menjamin kehidupan
berdemokrasi. Salah satu usahanya dengan mengamandemen UUD 1945. Berdasarkan
UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial (pasal 4 dan 17
UUD).
Adapun sistem pemerintahan menurut UUD 1945 pasca
amandemen selengkapnya sebagai berikut:
1)
Indonesia
adalah Negara Hukum
Terdapat
dalam pasal 1 ayat(3). Makna pasal ini adalah hukum mengikat pemerintah dan
lembaga-lembaga lain serta seluruh rakyat Indonesia.
2) Kedaulatan Ditangan
Rakyat dan Dilaksanakan Berdasarkan UUD
Pasal
1 ayat(2) merupakan penegasan sistem konstitusi, ditegaskan bahwa kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi melaksanakan kekuasaannya dengan memilih
wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif dan eksekutif dengan
ketentuan yang diatur UUD. Secara langsung rakyat memberikan mandat kepada
wakil rakyat, maka mereka harus menjalankan amanat itu dengan sebaik-baiknya.
3) MPR sebagai Lembaga
Perusyawaratan/Majelis saja
Dengan
sitegaskan bahwa pemegang kedauulatan rakyat maka MPR beredudukan sebagai lembaga
permusyawaratan/majelis saja, bukan sebagai tertinggi negara. Unsur keanggotaan
MPR terdiri dati anggota DPR dan DPD yang dipilih melalu pemilu (Pasal 2 ayat
1) majelis mengambil keputusan dengan suara terbanyak (Psal 2 ayat 3). Dalam
kedudukan demikian MPR memiliki wewenang yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945
4) Presiden ialah
Penyelenggara Pemerinahan Tertinggi Dipilih Langsung oleh Rakyat.
Presiden dan wakil presiden dalam
satu pasangan dipilih langsung oleh rakyat.Pasangan calon presiden dan wapres
diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Pasangan presiden dan wapres
dilantik apabila telah mendapat suara lebih dari lima puluh persen dengan
sedikitnya dua puluh persen suara di setiap profinsi yang tersebar lebih dari
setengah provinsi di indonesia.
Dalam halpresiden berhalangan maka
ia diganti oleh wakil presiden hingga
masa jabatannya habis(pasal 8 ayat(1)). Apabila terjadi kekosongan wakil
presiden, maka selambat-lambatnya 60 hari MPR harus bersidang untuk memilih
wakil presiden baru(pasal 8 ayat(2)). Jika keduanya berhalangan maka digantikan
oleh mentri dalam negri, mentri pertahanan dan keamanan, dan mentri luar negri
secara bersamaan. Selambat-lambatnya 30 hari dan MPR bersidang untuk memilih
presiden dan wapres baru dengan meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilu sebelummnya(pasal 8 ayat(3)).
5) Presiden Tidak
Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Ditegaskan
bahwa Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Presidenlah yang
bertanggung jawab ata jalannya pemerintahan bukan DPR. Presiden harus
mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan APBN. Presiden
bekerja sama dengan dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan. Ini menunjukkan bahwa presiden dan dewan sejajar.
6) DPR Memegang Kekuasaan
Membentuk UU dan Tidak Dapat Dibubarkan Oleh Presiden
Badan
legislatif terdiri dari DPR dan DPD. DPR memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi,
anggaran, dan pengawasan(pasal 20A ayat(1)). Agar fungsi itu dapat dijalankan
DPR harus memiliki hak Interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Disamping
itu anggota DPR juga memounyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, hak imunitas serta mengajukan RUU.
Sebagian
badan perwakilan rakyat sesuai dengan
pasal 20 ayat 1 DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
DPD
adalah wakil daerah provinsi yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilu. DPD berhak mengajukan RUU, khususnya terkait kepentingan
daerah.
7) Mentri Negara ialah
Pembantu Presiden
Penegasan
pasal 17 UUD 1945, Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
Mentri-mentri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak
bergantung pada dewan, tetapi tergantung presiden. Mereka ialah pembantu
presiden yang memimpin departemen.
8)
Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala
negara bukanlah diktator, ia bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Walaupun
presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, namun tidak untu mengarah
pada kekuasaan absolut. Oleh karena itu, dalam menjalankan pemerintahan,
tindakan presiden harus berlandaskan hukum dan harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
9)
Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pemegang Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Artinya kekuasaan ini dalam menjalankan
tugasnya terbebas dari pengaruh kekuasaan yang lain.
Hakim
agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR untuk selanjutnya ditetapkan
oleh presiden. KY sendiri anggotanya diangkat oleh presiden, akan tetapi dengan
persetujuan DPR. Ketua dan wakil ketua mahkamah agung dipilih dari dan oleh
hakim agung.
10)
Badan Pemeriksaan Keuangan Bersifat Bebas dan
Mandiri
Kehadiran
dewan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah adanya penyalahgunaan
keuangan negara.
Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
Ramlan subakti mengidentifikasi pemerintahan yang
kuat mempunyai ciri:
1. Memiliki
legitimasi dari rakyat karena mendapatka kekuasaan berdasarka hasil pemilu yang
kompetitif dan adil
2. Melakukan
tindakan berdasarkan persetujuan DPR
3. Menggunakan
kekuasaan berdasarkan konstitusi dan UU
4. Mempertanggungjawabkan
penggunaan kewenangannya
5. Menggunakan
kewenangan publik berdasarkan moralitas publik
11) Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial
Di Era Reformasi
Kebijakan
presiden Gusdur yang kontroversial mengarah kepada tindakan anarkis dan
menyulut kekacauan sosial.
Dalam
keterbatasannya atas desakan MPR, presiden mengeluarkan Keppres No. 121 tahun
2000 yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada wakil presiden untuk melaksanakan
tugas teknis pemerintahan sehari-hari. Adapun tugas teknis wakil presiden
meliputi:
1. Menyusun
program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas kebijakan pemerintah
2. Memimpin
sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya, dan menjelaskan untuk diketahui oleh
seluruh masyarakat
3. Memberi
pengarahan dan petunjuk kepada anggota kabinet
4. Membantu
mengawasi dan menilai kinerja para anggota kabinet dalam melaksanakan program
dan agenda kerja kabinet
5. Melakukan
koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya
6. Mengambil
keputusan yang berisikan kebijakan
7. Menandatangani
urat keputusan yang berisikan kebijakan
Ternyata hal tersebut tidak bisa
mengatasi kekacauan yang berkembang dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar