Pemerintahan Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang


                    I.            Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949

A.      Bentuk Negara
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Bentuk negara kesatuan indonesia mengandung arti bahwa hanya da 1 kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara, yaitu pemerintahan pusat. Pelaksanaan pemerintahan di indonesia menganut asa desentralisasi dengan memberi hak otonomi pada daerah provinsi dan titik berat pada daerah kabupaten / kota.

B.      Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintaha indonesia adalah republik. Pada negara yang berbentuk republik, ciri yang menonjol adalah kepala negara dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan presiden sebagai kepala negaranya.

C.     Pembagian Kekuasaan
Secara teoritis, pemerintahan indonesia sebenarnya menganut Trias Politika, dalam arti pembagian kekuasaan. Praktik-praktik kenegaraan itu dengan pembagian kekuasaan, tampak pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1.    Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden, dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri negara (pasal 4 dan 7 ).
2.    Kekuasaaan legislatif dipegang oleh DPR, dalam praktiknya DPR harus bekerja sama dengan presiden (pasal 5, 21, & 22).
3.    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan lain-lain badan kehakiman )pasal 24).
Dalam memberikan grasi, amnesti abolisi, dan rehabilitasi, presiden harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan MA (pasal 14).
Kekuasaan eksaminatif dijlankan oleh BPK. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara, BPK harus memberitahukan hasilnya pada DPR (pasa 23 ayat 5).
4.    Kekuasaan konsultatif dijalankan oleh DPA. DPA wajib menjawab pertanyaan presiden, dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah (pasal 16).

D.     Sistem Pemerintahan
Dalam penjelasan UUD 1945 dicantumkan 7 kunci pokok sistem pemerintahan republik indonesia sebagai berikut :
1.    Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat).
2.    Sistem konstitusional.
3.    Kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR.
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis.
5.    Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR.
6.    Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.    Kekuasaan kepala negara tak terbatas.
Dalam kurun waktu 1945 – 1949, bentuk negara adalah kesatuan. Dan pemerintahan adalah republik. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan dati ketentuan UUD 1945, terutama karena faktor politik. Antara lain :
1.    Berubahnya fungsi komite nasional (dibentuk PPKI tanggal 22 Agustus 1945) dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif(seharusnya wewenang MPR). Keputusan ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
2.    Terjadinya perubaha sistem kabinet presidential menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) tanggal 11 November 1945, yang kemudian disetujui oleh presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.

                 II.            Pada tanggal 27 – 12 – 1949 sampai 17 – 8 – 1950

A.      Bentuk Negara
                        Pada masa konstitusi RIS, bentuk negara adalah serikat/ federasi
B.      Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahannya adalah republik, kepala negara maupun kepala pemerintahan dipilih oleh rakyat, bentuk pemerintahan RIS tercemin dalam mukadimah konstitusi RIS alinea III
Bentuk pemerintahan yang dipraktikkan pada masa pemerintahan RIS:
a.       Kedudukan presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat ( pasal 69)
b.      Pres dipilih oleh orang – orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian (pasal 118)
c.       Berlakunya azaz pedoman bahwa kehendak di daerah – daerah bagian dinyatakan merdeka menurut jalan demokrat ( pasal 43 )
C.     Pembagian Kekuasaan
Menganut trias politica dengan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan dalam pemerintah dapat dilihat dari alat –a alat perlengkapan federal RIS yang mencakup :
a.       Presiden
b.      Menteri – menteri
c.       Senat
d.      Dewan perwakilan rakyat
e.       Mahkamah agung indonesia
f.       Dewan pengawasan kekuasaan
Contoh pelaksanaannya :
a.       Pemerintah bersama – sama dengan dewanperwakilan rakyat dan senat mempunyai kekuasaan membuat peraturan perundang – undangan baik untuk satu, beberapa atau semua negara bagian ( pasal 27 )
b.      Dewan perwakilan rakyat berhak mengadakan perubahan – perubahan dalam usul UU yang diajukan oleh pemerintah atau senat ( pasal 29)
c.       Presiden mempunyai hak
d.      Presiden mempunyai hak memberi apapun dari hukuman – hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakim. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasehat dari mahkamah agung ( pasal 160 )
D.     Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut oleh konstitusi ris adalah sistem parlementer kabinet semu ( quasi parlementer ). Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden ( pasal 74 ayat 2 )
b.      Kekuasaan perdana menteri masih dicampuri oleh presiden ( pasal 68 ayat 1 )
c.       Pembemtukan kabinet dilakukan oleh presiden ( pasal 74 )
d.      Pertanggung jawaban menteri baik secara perorangan maupun bersama – sama adalah kepada DPR ,namun melalui keputusan presiden ( pasal 74 ayat 3 )
e.       Parlemen dan pemerintah tidak berhubungan erat dan DPR tidak dapat menggunakan mosi  tidak percaya terhadap kabinet (pasal 118 dan 122 )
f.       Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu  sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ( pasal 68 dan 69 )

                       III.            Periode 17-08-1950 s/d 05-07-1959
Tgl 17 agustus  1945 indonesia resmi kembali menjadi NKRI walaupun konstitusinya UUDS 1950.Sistem pemerintahan tetap dalam cabinet parlementer ,yaitu para mentri bertanggungjawab kpd parlemen dan parlemen(DPR) dapat menjatuhkan cabinet melalui mosi tidak percaya.Presiden hanya ditetapkan sebagai kepala Negara saja,tidak sebagai kepala pemerintahan.Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana mentri yg mengepalai cabinet.
Akhir dari tahun 1955 diadakan pemilu pertama di Indonesia,dalam pemilihan anggota parlementer/aparat legislative  waktu itu dengan istilah konstituante.Kemudian konstituante menyelenggarakan pemungutan suara untuk mengetahui diterima/tidaknya kembali UUD 1945 yg berturut-turut pada Sabtu 30 mei 1959,Senin 1 juni 1959.Tetapi hasil Pemungutan suara menunjukkkan bahwa dukungan suara yg diperlukan (minimal 2/3 anggota )tidak diperoleh .Itulah sebabnya tgl 5 Juli 1959,Soekarno menyatakan kembali pd UUD 1945,peristiwa ini dikenal dengan istilah Dekrit Presiden.Dari uraian periode 17-08-1950 s/d 5 juli 1959 dapat disimpulkan tentang penyelenggaraan pemerintahn sebagai berikut :
    1. Bentuk Negara
Bentuk Negara yg dikehendaki oleh UUDS 1950 adalah Negara kesatuan.Bentuk Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi dituangkan dalam Pasal 131.
Bentuk Negara kesatuan yg dikehendaki oleh UUDS 1950 dengan sistem desentralisasi ,tidak jauh berbeda dengan apa yg sudah digariskan dalam pasal 18 UUD 1945.Bila dibandingkan dengan  pasal 18 UUD 1945,otonomi UUDS 1950 dijamin lebih bebas dan lebih jauh .
    1. Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah Republik,sesuai Pasal 1 Ayat (1) serta Mukadimah Alinea IV UUDS 1950.Bentuk republik ini terus dipertahankan baik dalam UUD 1945,maupun dalam kesatuan RIS 1949 serta UUDS 1950,hingga sekarang ini. Yang diinginkan bangsa Indonesia adalah Negara kesatuan yg Desentralisasi dan republic yang demokratis.
    1. Pembagian kekuasaan
Pada masa berlakunya UUDS 1950 hal pembagian kekuasaan tidak berbeda jauh dengan denagn kesatuan RIS 1949.Alat-alat perlengkapan Negara pada masa UUDS 1950 antara lain Presiden,Wapres,Mentri-mentri,DPR,dan Dewan pengawas keuangan.
Beberapa contoh praktik pembagian kekuasaan antara lain sebagai berikut:
1)      Presiden sebagai kepala Negara ,dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh seorang wapres (pasal 45).Hal pengangkatan Wapres adalah atas usul DPR.Sedangkan untuk kepala pemerintah dipegang oleh  Perdana mentri yg diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 51ayat (5))
2)      Kekuasaan legislatif dipegang oleh pemerintah bersama DPR (pasal 89)DPR dapat memaksa kabinet /masing-masing mentri untuk meletakkan jabatannya dan sebagai imbalannya,Presiden juga dapat membubarkan DPR (Pasal 69).Kekuasaan legislative menganut satu kamar(unicameral) karena hanya ada DPR yg mewakili seluruh rakyat Indonesia(pasal 56).
3)      Kekuasaan yudikatif dipegang oleh MA,MA berhak memberikan nasihat kepada presiden jika akan memberikan grasi,amnesif,maupun abolisi(Pasal 107).
    1. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahah yg dianut UUDS 50 adalah cabinet parlementer dengan demokrasi liberal,yg tetap tetap masih bersifat semu (quasi parlemen ).Ciri sistem pemerintahan parlementer tampak pada Pasal 83 UUDS 1950 antara lain Prersiden dan Wapres tidak dapat diganggu gugat dan mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya,maupun masing-masing untuk bagian nya sendiri.
Selain itu,dapat dilihat pada Pasal 84 UUDS 50,yg berbunyi Presiden berhak membubarkan DPR,keputusan presiden yg menyatakan pembubaran itu,memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari.
Ketidakmurnian(semu) parlementer pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri-ciri berikut :
1)      Pemerintah diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen (pasal 51 ayat 2)).
2)      Kekuasaan pemerintah sebagai ketua Dewan Mentri masih dicampurtangani oleh presiden (seharusnya presiden hanya sebagai kepala Negara dan kepala pemerintah adalah pemerintahan) pasal 46 Ayat (1))
3)      Pembentukan cabinet dilakukan oleh Presiden dengan menunjuk seseorang /beberapa orang pembentuk cabinet (lazimnya oleh parlemen ) (Pasal 51 ayat 5))
4)      Presiden dan Wapres berkedudukan selain sebagai kepala Negara juga sebagai kepala pemerintahan (seharusnya terpisah) (Pasal 45 jo.46 ayat (1))
Dari ciri-ciri tersebut,dalam UUDS 50 tampak adanya sistem pemerintah parlementer dan presidensial.Paham demokrasi liberal dalam pasal-pasalnya sangat tampak pada pengaturan hak asasi dan kebebasan dasar manusia hingga mencapai 26 pasal.

                       IV.            Sistem Pemerintahan 5 Juli – Sekarang
Orde lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan sentral di tangan satu orang.Dalam periode demokrasi terpimpin ini, pemikiran ala demokrasi barat banyak ditinggalkan. Presiden Soekarno menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia. Prosedur pemungutan suara dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakan tidak efektif.Banyaknya parpol menyebabkan tidak adanya pencapaian hasil dalam pengambilan keputusan, karna dianggap terlalu banyak debat. Untuk merealisasikan demokrasi terpimpin dibentuklah Front Nasional.
Demokrasi terpimpin diikuti dengan istilah ekonomi terpimpin yaitu sebagai konsepsi bidang ekonomi dalam rangka pelaksanaan penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
2 definisi dalam demokrasi terpimpin yaitu tiap tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa, dan negara. Lalu, semua orang Indonesia dinyatakan berhak mendapatkan penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam menghayati pancasila, pandangan hidup tersebut diperas menjadi 3 unsur penting yang disebut trisila. Trisila diperas menjadi 1 unsur utama Ekasila yang kemudian disebut dengan Nasakom. Dengan adanya Nasakom, partai komunis mendapat posisi dominan karna merupakan salah satu dari 3 unsur utama disamping partai partai agama yang ada di Indonesia dan Partai Nasional. Nasakom mendapatkan tempat dalam peraturan pemerintah daerah yaitu UU No. 18 tahun 1965.
Dalam penerapannya demokrasi terpimpin menyebabkan penyimpangan penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 45, antara lain :
·         Konsepsi pancasila berubah menjadi konsepsi Nasakom ( penyimpangan ideologis)
·         Pelaksanaanya bergeser menjadi pemusatan kekuatan pada presiden/pemimpin besar revolusi dengan wewenang yang melebihi ketentuan UUD
·         MPRS melalui ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
·         Tahun 1960, DPR hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan oleh presiden karna RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, lalu dibentuk DPR-GR tanpa pemilu.
·         Hak budget DPR tidak berjalan setelah tahun 1960 karna pemerintah tidak mengajukan RUU-APBN untuk mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.
·         MPRS dan DPR dijadikan mentri negara yang berarti sebagai pembantu presiden.
·         Kaburnya politik LN bebas aktif menjadi politik “poros porosan”, akibatnya terjadi konfrontasi dengan malaysia dan Indonesia keluar dari PBB.
Pelaksanaan pemerintahan masa orde lama:
·         Pemerintah inkonstitusional
·         Pemerintah berdasarkan kekuasaan ( rule of power) dengan tanda tanda kekuasaan tertinggi (supremacy of power) dan in equality before the law)
·         Tidak ada perlindungan terhadap HAM
·         Manajemen yang tertutup.
·         Anggota lembaga perwakilan rakyat diangkat oleh presiden
·         Parpol dan fungsinya tidak berjalan sebagaimana mestinya
·         Tidak adanya kontrol sosial terhadap pemerintah
·         HAM kurang dilindungi
·         Tidak adanya pers bebas, melainkan pers terpimpin
·         Komunikasi berjalan satu arah.
Orde baru ( 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Setelah keluar Supersemar dan bergantinya pemerintahan Soekarno menjadi Suharto, maka lahirlah orde baru. Istilah orde baru muncul pada seminar IItanggal 25-31 April 1966. Orde baru merupakan suatu tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan negara yang diletakan kembali pada kemurnian pancasila dan UUD 45.
Dalam pidato kenegaraan tahun 1976, dikatakan bahwa orde baru lahir dengan tekad meluruskan kembali sejarah bangsa dan negara dengan berlandaskan kepada falsafah dan moral pancasila seta melalui jalan yang selurus lurusnya seperti yang ditunjukan oleh UUD 45. Sistem pemerintahan orde baru tetap menggunakan sistem presidensial berdasarkan UUD 45. Namun sistem ini memunculkan kekuasaan eksekutif yang besar bahkan cenderung mutlak. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan amat mendominasi dan mengendalikan lembaga negara lain terutama legislatif.  Contoh kekuasaan eksekutif yang besar tersebut adalah:
·         presiden mengontrol rekrutmen lembaga negara
misalnya mengangkat anggota DPR dari utusan daerah dan golongan.
·         presiden mengontrol rekrutmen penjabat negara
Misalnya mengangkat hakim agung, gubernur, dll
·         presiden memiliki sumber keuangan negara yang besar diluar APBN
seperti dana inpres, banpres, dsb.
·         lembaga kepresidenan menentukan anggaran belanja negara lain
seperti MPR/DPR, DPA, BPK, dan MA.
Salah satu sebab pemusatan kekuasaan pada presiden adalah ketentuan dalam pasal UUD 45 yang memberi kekuasaan amat besar pada presiden. Contohnya pasal 7 UUD 45 yang menyatakan bahwa presiden dan wapres memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Rumusan tersebut kurang tegas sehingga memberi peluang presiden untuk dipilih berkali kali, seperti presiden Soeharto dengan 7x masa jabatan.
Untuk menyelesaikan krisi politik yang berkepanjangan, diselaenggarakan sidang umum IV MPRS 1966. Hasil sidang berupa 24 ketetapan yang menyangkut pelurusan kembali atau peletakan kehidupan negara pada garis yang dikehendaki UUD 45, yaitu bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

                          V.            Berakhirnya Orde Baru dan Gerakan Reformasi
Memasuki Pembangunan Jangka Panjang II, khususnya Pelita ketujuh, bangsa Indonesia mulai mengalami gejolak. Krisis ekonomi yang terjadi dikawasan Asia menyebabkan pula krisis di Indonesia. Krisis ini diikuti juga dengan krisis lainnya, yaitu krisis politik, moral, sosial, dan sebagainya.
Krisis ini terjadi karena praktik-praktik peyelenggaraan pemerintahan Orde Baru dijalankan dengan rapuh, yakni penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem ekonomi Kapitalis yang dijalankan cenderung menguntungkan sedikit penguasa dan konglomerat. Kesenjangan sosial dan ekonomi begitu tajam, dan tidak mampu mengatasinya.
Di bidang politik, sistem politik brkembang kearah birokratik otoritarian dan korpratik. Ditandai dengan konsentrasi kekuasaan di tangan penguasa negara, kelompok militer, kelompok cendikiawan, dan kelompok wiraswastawan oligopolistik yang bekerja sama dengan masyarakat bisnis internasional. Penyelenggaraan hukum dan HAM tidak perna diurusi, wakil-wakil rakyatpun mandul. Mereka tidak bisa berfungsi sebagai pembawa amanat rakyat, sementara rakyat terus dikelabui dengan berbagai program menipu.
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara, digunakan sebagai alat pembenaran politik.
Penyimpangan selama 32 tahun itu memunculkan gerakan reformasi yang memuncak ditandai dengan turunnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan langsung diserahkan kepada Wakil Presiden BJ.Habibie, yang kemudian membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.
Para pelaku Reformasi menuntut agar pemerintahan transisi segera mengadakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan jujur. Tuntutan itu dipenuhi dan diadakan Sidang Istimewa MPR tanggal 10-13 November 1998.
Dalam masa pemerintahan ini, banyak dihasilkan produk legislatif sebagaimana amanat ketatapan sidang istimewa MPR 1998.
a)      UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
b)      UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu
c)      UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
d)     UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
e)      UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
f)       UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Setelah Sidang Istimewa MPR, pemerintahan transisi mengadakan Pemilu sebagaimana amanat reformasi. Pemilu 7 Juni 1999 tersebut diikuti 48 partai. Kemudian tanggal 1-4 Oktober dan 14-21 Oktober 1999 diselenggarakan Sidang Umum MPR.
Dalam sidang umum tersebut, K.H Abdurrahman Wahid diangkat menjadi Presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai Wakil Presiden.
Masa pemerintahan Gus Dur memunculkan banyak konflik, antara lain:
a.       Menurut Presiden perlu dikeluarkan Dekrit, sedangkan ketua MPR Amin Rais tidak menyetujuinya.
b.      Presiden mengangkat kembali Wakapolri Jendral Polisi Chairudin Ismail yang jabatannya sudah dibekukan, sedangkan Jendral Polisi S. Bimantoro menolak usul itu dengan menjabat Kapolri non aktif.
c.       Presiden menolak pencalonan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., dan Prof. Dr. Muladi, S.H., sebagai calon ketua Mahkamah Agung karena terlibat kasus masa lalu.
d.      Presiden menyatakan Jendral Endriartono Sutarto tidak taat kepada presiden apabila menolak dekrit.
e.       Akhirnya Gus Dur digulingkan melalui Brunai Gate dan Bulog Gate yang dikonstitusionalkan melalui memorandum 1 dan memorandum 2serta sidang istimewa. Selanjutnya Megawati sebagai Wapres yang sekaligus pemenang pemilu menjadi Presiden.
Dalam masa pemerintahan Megawati banyak terjadi kemajuandalam kehidupan berdemokrasi, diantaranya dapat mengadakan pemilu yang paling rumit didunia, namun hasilnya sangat menggembirakan. Akhirnya terpilihlah Anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berdasarkan hasil pemilu 7 Juli 2004, dan terpilih pula Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla berdasarkan pemilu 20 September 2004.

Sistem Pemerintahan Pasca Amandemen UUD 1945
Keberhasilan Gerakan Reformasi menggulingkan rezim Soeharto diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk lebih menjamin kehidupan berdemokrasi. Salah satu usahanya dengan mengamandemen UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial (pasal 4 dan 17 UUD).
Adapun sistem pemerintahan menurut UUD 1945 pasca amandemen selengkapnya sebagai berikut:
1)      Indonesia adalah Negara Hukum
Terdapat dalam pasal 1 ayat(3). Makna pasal ini adalah hukum mengikat pemerintah dan lembaga-lembaga lain serta seluruh rakyat Indonesia.
2)      Kedaulatan Ditangan Rakyat dan Dilaksanakan Berdasarkan UUD
Pasal 1 ayat(2) merupakan penegasan sistem konstitusi, ditegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi melaksanakan kekuasaannya dengan memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif dan eksekutif dengan ketentuan yang diatur UUD. Secara langsung rakyat memberikan mandat kepada wakil rakyat, maka mereka harus menjalankan amanat itu dengan sebaik-baiknya.
3)      MPR sebagai Lembaga Perusyawaratan/Majelis saja
Dengan sitegaskan bahwa pemegang kedauulatan rakyat maka MPR beredudukan sebagai lembaga permusyawaratan/majelis saja, bukan sebagai tertinggi negara. Unsur keanggotaan MPR terdiri dati anggota DPR dan DPD yang dipilih melalu pemilu (Pasal 2 ayat 1) majelis mengambil keputusan dengan suara terbanyak (Psal 2 ayat 3). Dalam kedudukan demikian MPR memiliki wewenang yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945
4)      Presiden ialah Penyelenggara Pemerinahan Tertinggi Dipilih Langsung oleh Rakyat.

Presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan dipilih langsung oleh rakyat.Pasangan calon presiden dan wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Pasangan presiden dan wapres dilantik apabila telah mendapat suara lebih dari lima puluh persen dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap profinsi yang tersebar lebih dari setengah provinsi di indonesia.

Dalam halpresiden berhalangan maka ia diganti oleh  wakil presiden hingga masa jabatannya habis(pasal 8 ayat(1)). Apabila terjadi kekosongan wakil presiden, maka selambat-lambatnya 60 hari MPR harus bersidang untuk memilih wakil presiden baru(pasal 8 ayat(2)). Jika keduanya berhalangan maka digantikan oleh mentri dalam negri, mentri pertahanan dan keamanan, dan mentri luar negri secara bersamaan. Selambat-lambatnya 30 hari dan MPR bersidang untuk memilih presiden dan wapres baru dengan meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelummnya(pasal 8 ayat(3)).

5)      Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Ditegaskan bahwa Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Presidenlah yang bertanggung jawab ata jalannya pemerintahan bukan DPR. Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan APBN. Presiden bekerja sama dengan dewan, akan tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan. Ini menunjukkan bahwa presiden dan dewan sejajar.
6)      DPR Memegang Kekuasaan Membentuk UU dan Tidak Dapat Dibubarkan Oleh Presiden
Badan legislatif terdiri dari DPR dan DPD. DPR memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan(pasal 20A ayat(1)). Agar fungsi itu dapat dijalankan DPR harus memiliki hak Interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Disamping itu anggota DPR juga memounyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas serta mengajukan RUU.
Sebagian badan perwakilan rakyat  sesuai dengan pasal 20 ayat 1 DPR memegang kekuasaan membentuk UU.
DPD adalah wakil daerah provinsi yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. DPD berhak mengajukan RUU, khususnya terkait kepentingan daerah.
7)      Mentri Negara ialah Pembantu Presiden
Penegasan pasal 17 UUD 1945, Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Mentri-mentri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak bergantung pada dewan, tetapi tergantung presiden. Mereka ialah pembantu presiden yang memimpin departemen.
8)      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala negara bukanlah diktator, ia bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Walaupun presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, namun tidak untu mengarah pada kekuasaan absolut. Oleh karena itu, dalam menjalankan pemerintahan, tindakan presiden harus berlandaskan hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
9)      Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pemegang Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Artinya kekuasaan ini dalam menjalankan tugasnya terbebas dari pengaruh kekuasaan yang lain.
Hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR untuk selanjutnya ditetapkan oleh presiden. KY sendiri anggotanya diangkat oleh presiden, akan tetapi dengan persetujuan DPR. Ketua dan wakil ketua mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
10)   Badan Pemeriksaan Keuangan Bersifat Bebas dan Mandiri
Kehadiran dewan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah adanya penyalahgunaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Ramlan subakti mengidentifikasi pemerintahan yang kuat mempunyai ciri:
1.      Memiliki legitimasi dari rakyat karena mendapatka kekuasaan berdasarka hasil pemilu yang kompetitif dan adil
2.      Melakukan tindakan berdasarkan persetujuan DPR
3.      Menggunakan kekuasaan berdasarkan konstitusi dan UU
4.      Mempertanggungjawabkan penggunaan  kewenangannya
5.      Menggunakan kewenangan publik berdasarkan moralitas publik

11)   Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Presidensial Di Era Reformasi
Kebijakan presiden Gusdur yang kontroversial mengarah kepada tindakan anarkis dan menyulut kekacauan sosial.
Dalam keterbatasannya atas desakan MPR, presiden mengeluarkan Keppres No. 121 tahun 2000 yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari. Adapun tugas teknis wakil presiden meliputi:
1.      Menyusun program dan agenda kerja kabinet serta menentukan fokus dan prioritas  kebijakan pemerintah
2.      Memimpin sidang kabinet, menyimpulkan hasilnya, dan menjelaskan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat
3.      Memberi pengarahan dan petunjuk kepada anggota kabinet
4.      Membantu mengawasi dan menilai kinerja para anggota kabinet dalam melaksanakan program dan agenda kerja kabinet
5.      Melakukan koordinasi dengan lembaga tinggi negara lainnya
6.      Mengambil keputusan yang berisikan kebijakan
7.      Menandatangani urat keputusan yang berisikan kebijakan

Ternyata hal tersebut tidak bisa mengatasi kekacauan yang berkembang dalam masyarakat.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinnamoroll

Resensi Novel Love, Edelweiss, and Me

Demand Paging