ISD : Warganegara dan Negara

Negara adalah suatu daerah yang luas dan terdiri dari beberapa pulau, dan didalamnya terdapat manusia yang menghuninya dan manusia tersebut hidup dalam sistem pemerintah dan diatur menurut hukum. Biasanya suatu negara ada kepala yang memimpinnya. Seperti contohnya Indonesia yang berbentuk Negara Republik, maka kepala Negaranya disebut dengan Presiden. Jika pemerintahannya berbentuk kerajaan seperti negara Inggris, maka kepala negaranya disebut dengan Raja.

Orang-orang yang ada didalam suatu Negara tersebut itulah yang disebut dengan warganegara. Dengan syarat dia kelahiran asli dari suatu negara tersebut, sebagai contoh, seseorang yang lahir di negara Indonesia maka dia adalah warganegara Indonesia, dan jika seseorang lahir dinegara Malaysia maka dia disebut dengan warganegara Malaysia. Jika dia dilahirkan di Malaysia, dan pada saat ini dia berada diIndonesia, entah itu untuk bekerja atau untuk liburan maka dia disebut dengan warganegara asing dengan catatan dia memiliki paspor sebagai tanda pengenalnya. Suatu warganegara juga wajib memiliki tanda pengenal atau dengan kata lain KTP (Kartu Tanda Penduduk). Pada saat dia sudah berumur 17 tahun, maka dia udah wajib memiliki KTP.

Suatu negara sudah pasti diatur dengan atau secara hukum, setiap negara pasti memiliki hukum yang berbeda-beda. Hukum-hukum ini diatur dengan pasal-pasal yg ada didalamnya, setiap pasal mengandung jenis ketentuan hukum yang berbeda. Salah satu contohnya pasal 378 yang berisi tentang perkara penipuan. Jadi setiap pelanggaran yang dilakukan sudah pasti ada hukum atau sanksi yang akan dikenakan. Hukum yang seperti ini digolongkan menjadi hukum tertulis. Dan ada juga hukum yang tidak tertulis, sebagai contoh misalnya hukum dan peraturan yang ada didalam keluarga atau suatu kumpulan masyarakat tertentu, itu adalah hukum yabng tidak tertulis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinnamoroll

Resensi Novel Love, Edelweiss, and Me

Demand Paging