Macam-Macam Organisasi dari Segi Tujuan (TOU 1)
1.
Organisasi
Niaga
Banyak sekali organisasi-organisasi saat ini yang
dibuat tidak sesuai dengan pengertian yang sebenarnya. Organisasi tersebut
bermacam-macam. Ada yang untuk kepentingan yang baik, dan ada juga untuk
kepentingan yang tidak baik. Semuanya tergantung bagaimana tujuan dan sasaran
dari anggota-anggota organisasi tersebut. Organisasi itu sendiri adalah tempat
atau wadah bagi sekumpulan orang yang secara terstruktur dan sistematis bersatu
dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan
pembagian tugas bagi masing-masing anggota dan dan bekerja sesuai wewenang
masing-masing. Jika ditinjau dari segi tujuan, organisasi terbagi atas 3, yaitu
organisasi niaga, organisasi sosial, serta organisasi regional dan
international. Pengertian dari organisasi niaga itu sendiri adalah organisasi
yang sifat dan tujuannya mencari keuntungan. Organisasi ini dipengaruhi oleh
pertumbuhan ekonomi. Ia akan berkembang sebagaimana berkembangnya ekonomi.
Organisasi niaga itu terdiri dari :
a.
PT
(Perseroan Terbatas)
Perseroan
Terbatas (PT) dulunya disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV) yang
merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, yakninya sebanyak saham
yang dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan keuntungan yang sudah ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh
bagian keuntungan yang disebut deviden
yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal Perseroan Terbatas (PT)
berasal dari obligasi. Keuntungan
yang diperoleh bagi pemilik obligasi yaitu mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan tersebut.
PT
terbagi atas 2, yaitu :
1.
Perseroan
Terbatas (PT) Terbuka
Merupakan
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya melalui pasar modal (Go Public). Jadi sahamnya ditawarkan
kepada umum dan diperjualbelikan melalui bursa saham, dan setiap orang berhak
untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2.
Perseroan
Terbatas (PT) Tertutup
Merupakan
PT yang modalnya berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang saham
berasal dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual
untuk umum.
3.
Perseroan
Terbatas (PT) Kosong
Merupakan
perseroan terbatas yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya.
Keuntungan Membentuk
Perusahaan Perseroan Terbatas :
1. Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership. Pemegang saham perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Tidak hanya mengizinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan disaham perusahaan.
2. Masa
hidup abadi. Ast dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur dan menyebabkan stabilitas modal yang
dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dalam jangka waktu yang
lebih besar dari pada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek di solusi
penyebaran.
3. Efisiensi
manajemen. Manajemen yang spesialisasi dapat memungkinkan pengelolaan modal
secara efisien sehingga memudahkan untuk melakukan ekspansi. Dengan menempatkan
orang yang tepat, efisien maksimum dari modal yang ada juga ada pemisahan
antara pengelolaan dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan perusahaan :
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Maka dengan besarnya perusahaan, maka biaya
pengorganisasian akan membengkak, belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi
dalam tingkat personil. Hubungan antara perorangan juga lebih formal dan
terkesan kaku.
Contoh
dari Perseroan Terbatas (PT) salah satunya adalah PT. Barata Indonesia
(Persero). PT. Barata Indonesia (Persero) berdiri sejak tahun 1971. Sebagai
perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan ini melayani pelanggan
dengan bisnis utama yang terdiri dari 3 lini usaha, yaitu :
1. Engineering
Procurement & Construction (EPC).
2. Manufaktur
peralatan industri.
3. Pengecoran.
Dalam
persaingan pasar global dan perdagangan bebas, PT. Barata Indonesia (Persero)
tetap komitmen memberikan pelayanan peroduk dan jasa yang lebih kompetitif
dalam hal kualitas, harga, dan pengiriman waktu. Kerjasama dan Sinergi antara
PT. Barata Indonesia (Persero) dengan pihak-pihak lain, baik dari dalam maupun
luar negeri, sebagai pendukung bagi PT. Barata Indonesia (Persero) untuk memperoleh
alih teknologi, pendanaan dan pelaksanaan order dalam rangka program
pembangunan industri nasional. Semua aktivitas di PT. Barata Indonesia
(Persero) dilaksanakan dengan transparan dan dengan dukungan penuh seluruh
karyawan, hal tersebut mencerminkan budaya perusahaan PT. Barata Indonesia (Persero).
Kemajuan akan perusahaan, pemikiran inovatif dan konstruktif dari karyawan
harus disalurkan dan diatur secara benar, dimana Karyawan merupakan aset yang
utama bagi perusahaan, untuk itu peran tersebut harus sesuai dan sejalan untuk
kesejahteraan karyawan.

b.
CV
(Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennotschap atau CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Jenis-jenis
CV :
1.
Persekutuan Komanditer Murni
Ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam
persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya
adalah sekutu komanditer.
2.
Persekutuan Komanditer Campuran
Umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan
modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lain atau
sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3.
Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan ini mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan, dan sekutu komplementer atau sekutu komanditer mengambil satu
saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari
terjadinya modal beku, karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk
menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Contoh dari CV ; Bali Orange Communications atau disingkat BOC adalah sebuah perusahaan
jasa web
design dan pemrograman
website, penyedia web
hosting dan pendaftaran domain name berekstensi internasional dan Indonesia. BOC
berdiri pada tanggal 25 Agustus 2003 dan sampai saat ini masih tetap berkarya
serta melayani pelanggan dari berbagai warna bidang usaha. Website BOC bisa
diakses menggunakan www.baliorange.net (whois) dan www.boc.co.id (whois). Basis operasional BOC ada di Pulau Bali
dengan cakupan produk dan layanan berskala Internasional. BOC melayani
pelanggan tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh Indonesia, bahkan luar negeri.
Dengan teknologi internet, kendala geografis bisa teratasi dengan mudah. Tim
kerja BOC mampu mengoperasionalkan program aplikasi web development seperti
Adobe Dreamweaver, MS Frontpage, Adobe Photoshop, Adobe Flash, Corel Draw, dan
program pendukung lainnya. Lingkungan bahasa pemrograman yang dihadapi meliputi
CSS, HTML, PHP, Javascripts, AJAX, XML, dengan database MySQL. Lingkup
manajerial web server meliputi penguasaan OS Linux dan Windows, network
administrator, dan manajemen Cpanel dan WHM. Web server BOC berlokasi di
Jakarta, Singapore dan USA, memastikan bisnis pelanggan tetap online 24 jam.
c.
Joint Venture (Perusahaan Patungan)
Perusahaan Patungan
merupakan sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan aktivitas ekonomi secara bersama. Pihak itu setuju untuk
berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan dan kemudian saham dalam
penerimaan, biaya dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya bergerak pada
proyek khusus aja atau yang berhubungan dengan bisnis yang berkelanjutan.
Alasan pembentukannya :
Alasan internal :
1. Membangun kekuatan perusahaan.
2. Menyebarkan biaya dan risiko.
3. Menambah akses ke sumber daya keuangan.
5. Akses ke teknologi dan pelanggan baru.
6. Akses ke praktek manajer inovatif.
Tujuan persaingan :
1. Mempengaruhi evolusi struktural industri
2. Kompetisi sebelum selesai
3. Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
4. Penciptaan unit kompetisi yang kuat
5. Kecepatan pasar
6. Menambah ketangkasan
Tujuan strategi :
1. Sinergi
2. Transfer teknologi/kecakapan
3. Diversifikasi
Salah satu contoh Joint Venture ; PT Krakatau Wajatama adalah anak perusahaan PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk dengan kepemilikan saham 100% yang memproduksi baja tulangan dan baja
profil. Kapasitas produksi Krakatau Wajatama saat ini secara total
300.000 ton/tahun untuk baja tulangan dan baja profil, berlokasi di Kawasan
Industri Cilegon. Natsteel Asia (s) Pte. Ltd. adalah anak perusahaan dari
NatSteel Holdings Pte. Ltd., produsen baja terkemuka dan penyedia jasa
prefabrikasi baja untuk industri konstruksi di Asia Pasifik. PT Marubeni Itochu
Steel Indonesia adalah cabang dari perusahaan dari Marubeni-Itochu Steel, Inc.
– Jepang, merupakan distributor besi dan baja terkemuka serta bisa menjadi
jendela bagi produsen baja di Indonesia untuk proyek – proyek dari Kontraktor
Jepang (Indonesian Window for Japan Contractors).
d. Firma (FA)
Perseroan
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari
dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata
tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan sifat
Firma :
1. Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
2. Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
3. Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4. Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup.
5. Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
6. Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian.
7. Mudah
memperoleh kredit usaha.
e. Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang demi
kepentingan bersama. Koperasi merupakan suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 1). Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non Pemerintah Internasional)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan
lain-lain.
Pengembangan Koperasi :
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Jenis-jenis Koperasi :
1.
Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.
Koperasi Konsumen
Merupakan koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
3.
Koperasi Produsen
Merupakan koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi
anggotanya.
5.
Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
f.
Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan
instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari
perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan
surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu.
Salah satu keunggulan REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di
sejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur
REITs ini mirip dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah parada
instrumen properti. Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat
bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun
bersifat “tertutup”. Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs
diharuskan membatasi kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob
& Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar
REITs, yaitu pembatasan atas : Struktur Kepemilikan, Struktur Managemen,
Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang
dapat dimiliki.
g. Kartel
Merupakan kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel
dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam
lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel,
walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
h. Holding
Sebuah perusahaan yang memiliki
perusahaan lain yang beredar luas . Hal ini biasanya mengacu pada sebuah
perusahaan yang tidak menghasilkan barang atau jasa itu sendiri, melainkan,
tujuannya adalah untuk memiliki saham dari perusahaan lain. Perusahaan memegang
memungkinkan pengurangan risiko bagi para pemilik dan dapat memungkinkan kepemilikan
dan kontrol dari sejumlah perusahaan yang berbeda.
i. Company
Sebuah perusahaan yang merupakan
bentuk bisnis ini merupakan asosiasi/ kumpulan asosiasi/ kumpulan orang-orang
nyata individu/ perusahaan lain yang menyediakan beberapa modal kelompok ini
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
2. Organisasi Sosial
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi
sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Jalur Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan :
a. Jalur Keagamaan.
b. Jalur Profesi.
c. Jalur Kepemudaan.
d. Jalur Kemahasiswaan.
e. Jalur Kepartaian dan Kekaryaan.
Macam-macam organisasi sosial :
a. Organisasi
Normatif
Merupakan
pihak elit yang menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan
menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah
dengan komitmen moral.
b. Organisasi
Utilitarian
Merupakan
pihak elit yang mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan
utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu
pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
c. Organisasi
Koersi
Merupakan
pihak elit yang menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi
adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk
mempengaruhi perilaku orang lain.
Contoh : seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), RT, PKK dll.
3. Organisasi Regional dan
Internasional
Organisasi
regional merupakan organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara
tertentu saja. Sedangkan organisasi internasional merupaka organisasi yang
meliputi negara-negara di dunia.
Contoh
organisasi international :
Organisasi Konferensi
Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang menghimpun 57
negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25
September 1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang
diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid
Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di
Yerusalem. Kemudian UNCHR (United Nations Commission on Human Rights),
NGO (Non-Governmental Organizations), IMF (International Monetary Found) dll.
contoh lainnya : UNDPR (The United Nations Division for Palestinian Rights), UNCHR (United Nations
Commission on Human Rights) dll.
Commission on Human Rights) dll.
Sumber
:
http://www.baliorange.net/profil.php
Komentar
Posting Komentar