Macam-Macam Organisasi dari Segi Tujuan (TOU 1)

     1.     Organisasi Niaga
Banyak sekali organisasi-organisasi saat ini yang dibuat tidak sesuai dengan pengertian yang sebenarnya. Organisasi tersebut bermacam-macam. Ada yang untuk kepentingan yang baik, dan ada juga untuk kepentingan yang tidak baik. Semuanya tergantung bagaimana tujuan dan sasaran dari anggota-anggota organisasi tersebut. Organisasi itu sendiri adalah tempat atau wadah bagi sekumpulan orang yang secara terstruktur dan sistematis bersatu dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan pembagian tugas bagi masing-masing anggota dan dan bekerja sesuai wewenang masing-masing. Jika ditinjau dari segi tujuan, organisasi terbagi atas 3, yaitu organisasi niaga, organisasi sosial, serta organisasi regional dan international. Pengertian dari organisasi niaga itu sendiri adalah organisasi yang sifat dan tujuannya mencari keuntungan. Organisasi ini dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi. Ia akan berkembang sebagaimana berkembangnya ekonomi. Organisasi niaga itu terdiri dari :

a.      PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas  (PT) dulunya disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV) yang merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, yakninya sebanyak saham yang dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan keuntungan yang sudah ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal Perseroan Terbatas (PT) berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh bagi pemilik obligasi yaitu mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan tersebut.

PT terbagi atas 2, yaitu :
1.      Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
Merupakan Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya melalui pasar modal (Go Public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum dan diperjualbelikan melalui bursa saham, dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2.      Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Merupakan PT yang modalnya berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang saham berasal dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual untuk umum.
3.      Perseroan Terbatas (PT) Kosong
Merupakan perseroan terbatas yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas :
1.      Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership. Pemegang saham perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Tidak hanya mengizinkan perusahaan untuk melaksanakan  dalam usaha yang beresiko, tapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan disaham perusahaan.
2.      Masa hidup abadi. Ast dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur dan menyebabkan stabilitas modal yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dalam jangka waktu yang lebih besar dari pada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek di solusi penyebaran.
3.      Efisiensi manajemen. Manajemen yang spesialisasi dapat memungkinkan pengelolaan modal secara efisien sehingga memudahkan untuk melakukan ekspansi. Dengan menempatkan orang yang tepat, efisien maksimum dari modal yang ada juga ada pemisahan antara pengelolaan dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan perusahaan :
Kerumitan perizinan dan organisasi. Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Maka dengan besarnya perusahaan, maka biaya pengorganisasian akan membengkak, belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personil. Hubungan antara perorangan juga lebih formal dan terkesan kaku.

Contoh dari Perseroan Terbatas (PT) salah satunya adalah PT. Barata Indonesia (Persero). PT. Barata Indonesia (Persero) berdiri sejak tahun 1971. Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan ini melayani pelanggan dengan bisnis utama yang terdiri dari 3 lini usaha, yaitu :
1.      Engineering Procurement & Construction (EPC).
2.      Manufaktur peralatan industri.
3.      Pengecoran.
Dalam persaingan pasar global dan perdagangan bebas, PT. Barata Indonesia (Persero) tetap komitmen memberikan pelayanan peroduk dan jasa yang lebih kompetitif dalam hal kualitas, harga, dan pengiriman waktu. Kerjasama dan Sinergi antara PT. Barata Indonesia (Persero) dengan pihak-pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri, sebagai pendukung bagi PT. Barata Indonesia (Persero) untuk memperoleh alih teknologi, pendanaan dan pelaksanaan order dalam rangka program pembangunan industri nasional. Semua aktivitas di PT. Barata Indonesia (Persero) dilaksanakan dengan transparan dan dengan dukungan penuh seluruh karyawan, hal tersebut mencerminkan budaya perusahaan PT. Barata Indonesia (Persero). Kemajuan akan perusahaan, pemikiran inovatif dan konstruktif dari karyawan harus disalurkan dan diatur secara benar, dimana Karyawan merupakan aset yang utama bagi perusahaan, untuk itu peran tersebut harus sesuai dan sejalan untuk kesejahteraan karyawan.



b.      CV (Persekutuan Komanditer)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Jenis-jenis CV :
1.      Persekutuan Komanditer Murni
Ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2.      Persekutuan Komanditer Campuran
Umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3.      Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, dan sekutu komplementer atau sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku, karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Contoh dari CV ; Bali Orange Communications atau disingkat BOC adalah sebuah perusahaan jasa web design dan pemrograman website, penyedia web hosting dan pendaftaran domain name berekstensi internasional dan Indonesia. BOC berdiri pada tanggal 25 Agustus 2003 dan sampai saat ini masih tetap berkarya serta melayani pelanggan dari berbagai warna bidang usaha. Website BOC bisa diakses menggunakan www.baliorange.net (whois) dan www.boc.co.id (whois). Basis operasional BOC ada di Pulau Bali dengan cakupan produk dan layanan berskala Internasional. BOC melayani pelanggan tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh Indonesia, bahkan luar negeri. Dengan teknologi internet, kendala geografis bisa teratasi dengan mudah. Tim kerja BOC mampu mengoperasionalkan program aplikasi web development seperti Adobe Dreamweaver, MS Frontpage, Adobe Photoshop, Adobe Flash, Corel Draw, dan program pendukung lainnya. Lingkungan bahasa pemrograman yang dihadapi meliputi CSS, HTML, PHP, Javascripts, AJAX, XML, dengan database MySQL. Lingkup manajerial web server meliputi penguasaan OS Linux dan Windows, network administrator, dan manajemen Cpanel dan WHM. Web server BOC berlokasi di Jakarta, Singapore dan USA, memastikan bisnis pelanggan tetap online 24 jam.

c.       Joint Venture (Perusahaan Patungan)
Perusahaan Patungan merupakan sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara bersama. Pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya bergerak pada proyek khusus aja atau yang berhubungan dengan bisnis yang berkelanjutan. 
Alasan pembentukannya :
Alasan internal :
1. Membangun kekuatan perusahaan.
2. Menyebarkan biaya dan risiko.
3. Menambah akses ke sumber daya keuangan.
4. Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan.
5. Akses ke teknologi dan pelanggan baru.
6. Akses ke praktek manajer inovatif.

Tujuan persaingan :
1. Mempengaruhi evolusi struktural industri
2. Kompetisi sebelum selesai
3. Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
4. Penciptaan unit kompetisi yang kuat
5. Kecepatan pasar
6. Menambah ketangkasan

Tujuan strategi :
1. Sinergi
2. Transfer teknologi/kecakapan
3. Diversifikasi

Salah satu contoh Joint Venture ; PT Krakatau Wajatama adalah anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan kepemilikan saham 100% yang memproduksi baja tulangan dan baja profil. Kapasitas produksi Krakatau Wajatama saat ini  secara total 300.000 ton/tahun untuk baja tulangan dan baja profil, berlokasi di Kawasan Industri Cilegon. Natsteel Asia (s) Pte. Ltd. adalah anak perusahaan dari NatSteel Holdings Pte. Ltd., produsen baja terkemuka dan penyedia jasa prefabrikasi baja untuk industri konstruksi di Asia Pasifik. PT Marubeni Itochu Steel Indonesia adalah cabang dari perusahaan dari Marubeni-Itochu Steel, Inc. – Jepang, merupakan distributor besi dan baja terkemuka serta bisa menjadi jendela bagi produsen baja di Indonesia untuk proyek – proyek dari Kontraktor Jepang (Indonesian Window for Japan Contractors).

d.      Firma (FA)
Perseroan Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan sifat Firma :
1.      Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.      Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
3.      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.      Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
5.      Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
6.      Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
7.      Mudah memperoleh kredit usaha.
e.       Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang demi kepentingan bersama. Koperasi merupakan suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1). Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non Pemerintah Internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Pengembangan Koperasi :
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Jenis-jenis Koperasi :
1.      Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.      Koperasi Konsumen
Merupakan koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
3.      Koperasi Produsen
Merupakan koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.      Koperasi Pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
5.      Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

f.        Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah parada instrumen properti.  Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”. Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas : Struktur Kepemilikan, Struktur Managemen, Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.

g.      Kartel
Merupakan kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.

h.   Holding
Sebuah perusahaan yang memiliki perusahaan lain yang beredar luas . Hal ini biasanya mengacu pada sebuah perusahaan yang tidak menghasilkan barang atau jasa itu sendiri, melainkan, tujuannya adalah untuk memiliki saham dari perusahaan lain. Perusahaan memegang memungkinkan pengurangan risiko bagi para pemilik dan dapat memungkinkan kepemilikan dan kontrol dari sejumlah perusahaan yang berbeda.

i.     Company
Sebuah perusahaan yang merupakan bentuk bisnis ini merupakan asosiasi/ kumpulan asosiasi/ kumpulan orang-orang nyata individu/ perusahaan lain yang menyediakan beberapa modal kelompok ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

     2.     Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

Jalur Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan :
a. Jalur Keagamaan.
b. Jalur Profesi.
c. Jalur Kepemudaan.
d. Jalur Kemahasiswaan.
e. Jalur Kepartaian dan Kekaryaan.

Macam-macam organisasi sosial :
a.       Organisasi Normatif
Merupakan pihak elit yang menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
b.      Organisasi Utilitarian
Merupakan pihak elit yang mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
c.       Organisasi Koersi
Merupakan pihak elit yang menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.

Contoh : seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), RT, PKK dll.

     3.     Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi regional merupakan organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Sedangkan organisasi internasional merupaka organisasi yang meliputi negara-negara di dunia.
Contoh organisasi international :
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerusalem. Kemudian UNCHR (United Nations Commission on Human Rights), NGO (Non-Governmental Organizations), IMF (International Monetary Found) dll.
contoh lainnya : UNDPR (The United Nations Division for Palestinian Rights), UNCHR (United Nations
Commission on Human Rights) dll.

Sumber :
http://www.baliorange.net/profil.php

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinnamoroll

Resensi Novel Love, Edelweiss, and Me

Demand Paging