Sistem Pemerintahan di 11 Negara

              1.     MALAYSIA
·         Bentuk negara : Federasi  / Serikat
·         Bentuk pemerintahan : Monarki Konstitusional
·         Sistem pemerintahan : Parlementer
·         Ketatanegaraan :
Malaysia terdiri dari 13 negara bagian, masing-masing negara bagian mempunyai konstitusi sendiri. Badan legislatif dengan DPR pusat (federal). Dewan eksekutif negara dikepalai oleh ketua menteri/menteri besar.
a.       Badan legislatif pusat (DPR federal)
®    DPR federal adalah sebuah badan BICAMERAL yang terdiri dari senat (dewan negara) dan badan perwakilan (dewan rakyat). Dewan negara terdiri dari 58 orang : 32 ditunjuk oleh kepala negara federal, sisanya 26 orang dipilih oleh badan legislatif negara. Dewan rakyat dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.
b.      Kepala negara federal
®    Kekuasaan negara federal disebut YANG DIPERTUAN AGUNG, yang memerintah suatu kerajaan konstitusional dalam suatu demokrasi parlementer. Yang Dipertuan Agung dan wakilnya dipilih oleh dan diantara majelis raja-raja yang terdiri dari 9 raja.
c.       Kabinet perintah federal
®    Kekuasaan eksekutif ada ditangan perdana menteri dan kabinetnya bertanggung jawab kepada badan legislatif negara yang bersifat bicameral . Perdana menteri ditunjuk oleh yang dipertuan agung dan harus menjadi warga negara dan juga berasal dari anggota dewan rakyat.
d.      Badan kehakiman
®    Badan kehakiman diserahkan pada mahkamah federal yang mempunyai yurisdiksi memeriksa perkara banding atas keputusan mahkamah tinggi malaysia barat dan timur.

2.     SINGAPURA
·         Bentuk negara : Kesatuan
·         Bentuk pemerintahan : Republik
·         Sistem pemerintahan : Parlementer
·         Ketatanegaraan :
Konstitusi singapura berasal dari konstitusi tahun 1959 dengan beberapa amandemen. Pada tahun 1959, singapura memperolah status internal self-rule dari ikatan persemakmuran.
a.    Badan legislatif
®    Parlemennya bersifat monocameral beranggotakan 65 orang yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan 5 tahun.
b.    Kepala negara
®    Presiden dipilih oleh parlemen untuk masa jabatan 4 tahun. Presiden mempunyai fungsi sebagai lambang nasional dan tugas-tugas seremonial. Konstitusi singapura menyatakan the president of singapore shall be the simbolic/the nominal of the state.
c.     Kabinet
®    Kekuasaan eksekutif ada ditangan perdana menteri yang ditujuk oleh presiden. Perdana menteri memimpin kabinet secara kolektif dan bertanggung jawab pada parlemen. Menteri diangkat oleh presiden atas rekomendasi perdana menteri.
d.    Badan kehakiman
®    Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh mahkamah tinggi yang mencakup pengadilan banding, magistrate distrik, dan pengadilan khusus.

3.     FILIPINA
·         Bentuk negara : Kesatuan
·         Bentuk pemerintahan : Republik
·         Sistem pemerintahan : Parlementer
·         Ketatanegaraan :
a.    Kekuasaan legislatif
®    Dijalankan oleh majelis nasional yang dipilih dalam suatu pemilu untuk masa jabatan 6 tahun. Majelis ini hanya terdiri dari 1 badan (unicameral) dan pemegang kekuatan rakyat yang sebenarnya.
b.    Kepala negara
®    Kepala negaranya adalah presiden yang dipilih oleh anggota majelis nasional untuk masa jabatan 6 tahun dan harus berasal dari majelis.
c.     Kabinet
®    Kekuasaan eksekutif ada ditangan kabinet yang dikepalai oleh perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh majelis nasional dengan suara mayoritas dan harus berasal dari anggota majelis nasional.
d.    Badan kehakiman
®    Kekuasaan yudikatif berada ditangan para hakim yang diangkat oleh presiden. Susunan badan peradilannya adalah pengadilan tingkat pertama, tingkat kota, tingkat banding, dan mahkamah agung.

4.     THAILAND
·         Bentuk negara : Kesatuan
·         Bentuk pemerintahan : Monarki / Kerajaan
·         Sistem pemerintahan : Parlementer
·         Ketatanegaraan :
Sampai tahun 1932, Thailand diperintah secara diktator atau absolut, karena penguasa kebanyakan berasal dari kalangan militer. Militer yang berkuasa masih bersifat otoriter sampai tahun 1969. Pada tanggal 15 Desember 1972, Raja Thailand mengumumkan konstitusi sementara. Pada masa ini, dibentuk pemerintahan koalisi militer-sipil. Demokrasi tidak berjalan karena oposisi dilarang dan hukum darurat perang diberlakukan, sehingga demonstrasi rakyat semakin meluas. Akhirnya pemerintahan jatuh dan digantikan oleh Rektor Universitas Thananasak, Sanya Thamamasak. Pada masa pemerintahan ini, diumumkan konstitusi tahun 1974.
a.    Badan legislatif
®    Menurut konstitusi tahun 1874, badan legislatif adalah sidang nasional yang bersifat bicameral,  terdiri dari senat dan badan perwakilan. Masa jabatan 6 tahun dan separoh dari jumlah anggota senat diganti / diangkat kembali tiap 3 tahun. Badan perwakilan dipilih langsung dalam pemilu untuk masa jabatan 4 tahun.
b.    Kepala negara
®    Thailand adalah kerajaan konstitusional yang sangat sentralistis diperintah oleh seorang perdana menteri yang kuat. Kepala negara adalah raja, yang merupakan lambang kesatuan identitas nasional dengan kekuasaan pemerintahan yang sangat kecil. Raja juga menjadi kepala angkatan bersenjata.
c.     Kabinet
®    Kekuasaan eksekutif ada ditangan perdana menteri dan dewan menteri. Perdana menteri diangkat oleh raja. Dewan menteri harus mendapat dukungan dari badan perwakilan. Apabila badan perwakilan tidak mempercayainya lagi, maka kabinet harus meletakkan jabatan.
d.    Badan kehakiman
®    Badan kehakiman Thailand adalah mahkamah agung yang beranggotakan hakim-hakim yang diangkat oleh raja. Mahkamah tersebut merupakan mahkamah agung (final) baik dalam perkara sipil maupun perkara pidana.

5.     INDIA
·         Bentuk pemerintahan : Republik
·         Sistem pemerintahan : Presiden
·         Ketatanegaraan :
Kepala negara India adalah presiden, dipilih oleh badan legislatif untuk masa jabatan 5 tahun. Sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri yang memimpin menteri-menteri. Perdana menteri dipilih oleh anggota parlemen. Pemerintah harus bubar apabila tidak mendapat dukungan parlemen. Sebaliknya, parlemen (Lhok Shaba) dapat dibubarkan oleh pemerintah.
Parlemen pada tingkat nasional (federal) bersifat bicameralyang terdiri dari majelis tinggi (Rajja Subha) dan majelis rendah (Lhok Sabha). Pemerintah memiliki hak untuk menyatakan kedaan darurat, membatasi kegiatan politik ataupun media masa demi kelancaran usaha pembangunan.
Penyelesaian pemerintah India sangat mirip dengan model Cabinet Government di Inggris. Kekuasaan yudikatif di India dilaksanakan oleh suatu sistem pengadilan yang bersifat nasional. Hakim-hakim diangkat oleh presiden, dan tidak dapat dipecat kecuali dengan persetujuan mayoritas parlemen serta telah terbukti ketidakmampuan hakim tersebut.
Negara di India terdiri dari 22 negara bagian dan 9 wilayah administratif. Tiap negara terdapat seorang gubernur yang diangkat oleh presiden. Gubernur tersebut didampingi badan legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat.

6.     CINA
·         Bentuk negara : Kesatuan
·         Bentuk pemerintahan : Republik
·         Sistem pemerintahan : Parlementer
·         Ketatanegaraan :
a.    Republik Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti Cing, tetapi baru tahun 1954 secara mapan konstitusi Cina ditetapkan dalam kongres rakyat nasional yang menyebutkan bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja, dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintahan.
b.    Pembuat keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijakan. Pembuat berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam sidang tertutup. Tidak ada proses legislatif secara terbuka. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan atau doktrin.
c.     Dalam konstitusi yang ditetapkan pada kongres rakyat nasional pertama tanggal 20 September 1954 menyebutkan bahwa, RRC adlah suatu negara demokrasi rakyat yangdipimpin oleh kelas pekerja dan didasarkan atas persekutuan para buruh dan petani. Disini tidak disebutkan Partai Komunis Cina (Chinese Communist Party). Tapi dalam konstitusi sekarang yang ditetapkan dalam kongres rakyat nasional keempat tanggal 17 Januari 1975, menegaskan bahwa RRC sebagai negara sosialis kediktatoran proletariat dan sekaligus menetapkan bahwa Partai Komunis Cina adalah inti kepemimpinan dari rakyat Cina (the core of leadership of the whole Chinese people), sehingga kepemimpinan seluruh rakyat Cina ditangan PKC dan kepemimpinan pemerintahan jabatan kedua (kepala negara) dialihkan pada kedua partai.
d.    Lembaga negara tertinggi (legislatif)
®    Kongres rakyat nasional sebagai lembaga negara tertinggi di Cina dibawah pimpinan PKC. Lembaga ini sebagai badan legislatif dan bersifat universal. Anggotanya dipilih setiap 5 tahun, dan dalam kongres rakyat ke 4 tahun 1975 anggotanya mencapai 2.885 orang. Badan ini bersidang sekali setahun.
e.    Dewan negara (eksekutif)
®    Kongres rakyat nasional juga memilih komite tertinggi dan dewan nasional (eksekutif) yang terdiri dari perdana menteri, wakil perdana menteri, menteri-menteri. Karena jabatan kepala negara dihapus, maka orang pertama dalam negara adalah ketua partai.
f.     Kongres nasional partai
®    Lembaga tertinggi partai adalah kongres nasional partai yang dipilih 5 tahun sekali untuk masa jabatan 5 tahun, dan bersidang sekali dalam setahun. Kongres ini memilih sentral komite yang kemudian sentral komite ini memilih polit biro, ketua partai, dan tokoh-tokoh puncak partai. Peran ketua partai dan tokoh-tokoh partai sangat besar. Sedang kegiatan pemerintahan dipimpin dan diawasi oleh perdana menteri yang dipilih oleh kongres rakyat nasional atas rekomendasi ketua partai.
g.    Kekuasaan yudikatif
®    Kakuasaan kehakiman dijalankan secara hierarkis oleh pengadilan rakyat (People Courts) dibawah pengawasan mahkamah agung rakyat (Supreme People’s Court). Konstitusi mewajibkan pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap jenjang pemerintahan.

    7.     BELANDA
·         Bentuk negara : Monarki kontitusional
·         Sistem pemerintahan : Parlementer
                Kerajaan belanda merupakan kerajaan konstitusional yang menggunakan sistim pemerintahan parlementer yang di dukung oleh sistim multi partai. Setelah merdeka dari spanyol provinsi provinsi persatuan Nederland di pimpin oleh gubernur dari bangsa aranya setelah di dirikan monarki yang bersifat konstitusional maka pada tahun 1814 belanda di pimpin oleh raja /ratu. Lembaga-lembaga Negara Nederland  :
1.   kekuasaan eksekutif raja/ ratu memiliki kekuasaan yang sangat terbatas. Konstitusi berasal dari tahun 1814 dan berkali-kali mengalami perubahan guna menampung ciri-ciri Negara belanda sebagai Negara kesejahteraan demokrasi modern, dimana kekuasaan eksekutif berada di tangan parlemen.
2.   dewan Negara 
®    Beranggotakan keluarga kerajaan dan anggota lainnya yang di angkat oleh raja/ ratu, sebagai penasehat eksekutif dalam masalah perundang-undangan dan kebijakan administrasi Negara.
3.   kekuasaan legislative
®    Parlemen sebagai pemegang kekuasaan legislative dan badan yang bersifat bicameral , yang terdiri dari:
- eerste kamer  (majelis tinggi), memiliki hak veto dalam perundang –undangan.
                - tweede kamer(majelis rendah)tugasnyamengontrol pemerintah.
4.   Kekuasaan yudikatif
®    Pengadilan tertinggi adalah mahkamah agung,dibawahnya terdapat 5 pengadilan banding, dibawahnya ada 19 pengadilan distrik.

8.     JEPANG
Setelah perang dunia II Jepang diduduki sekutu dan banyak mengalami perubahan social, politik, maupun ekonomi. Berdasarkan konstitusi yg diumumkan pd tgl 31 november 1946 dan mulai berlaku efektif 3 mei 1947, ada ketentuan yg menghapus hak asasi kaisar hiroto,serta membentuk Jepang menjadi monarki konstitusional. Berdasarkan perjanjian di San Fransisko 1951,sekutu(AS) mengakui kedaulatan Jepang. Lembaga-lembaga Negara Jepang :
1.       Lembaga pemerintah
®  Konstitusi yg ditetapkan 3 mei 1947merubah Jepang dari kerajaan Absolute menjadi Kerajaan Konstitusional. Dengan perubahan tsb,maka kekuasaan dari pemerintahan dari tangan kaisar diserahkan kepada rakyat, peranan kaisar hanya pada peran Seremonial dan Simbolic. Serta kebangsawanan dihapus.
2.       Kekuasaan Legislatif
·         Sangiin(majelis tinggi), lembaga ini menggantikan dewan bangsawan zaman absolute dan kekuasaannya terbatas pada penanggulangan suatu UU.
·         Shungiin(majelis rendah), yg memegang kekuasaan pemerintahan sesungguhnya.
3.       Kekuasaan Eksekutif
®   Ada di tangan perdana mentri yg mengepalai sebuah cabinet. Perdana mentri sekaligus ketua partai di parlemen dan secara kolektif bertanggungjawab kepada parlemen.
4.       Pemerintahan daerah
®   Kotamadya /provinsi dikepalai oleh mayor/Gubernur, didampingi dewan perwakilan setempat. Kota-kota yang lebih kecil di pimpin oleh pejabat yang di dampingi oleh dewan.
5.       kekuasaan yudikatif
®   Di jalankan oleh mahkamah agung yang membawahi badan-badan pengadilan/ kehakiman.
6.       kepartaian
®   Jepang menganut multi partai dengan satu partai yang dominan dan menguasai pemerintahan berhadapan dengan partai – partai yang beroposisi.
·         Partai pemerintahan
Sejak tahun 1948 sampai sekarang partai liberal democrat selalu mengendalikan pemerintahan dengan tetap menguasai mayoritas dalam majelis rendah.
·         Partai oposisi
Partai social Jepang, parati social democrat,partai komunis Jepang, partai pemerintahan yang bersih.

9.     PRANCIS
·      Bentuk negara : Kesatuan
·      Bentuk pemerintahan : Republik
·      Sistem pemerintahan : Semi presidential
·      Ketatanegaraan :
Mengapa disebut semi Presidensiil? Ini dikarenakan  dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Presiden dipilih secara langsung untuk jabatan 5 tahun.
a.    Badan legislatif
®     Untuk urusan legislatif, Perancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Deputi Majelis nasional mewakili konstituensi local dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan cabinet, dan mayoritas majelis menetapakan pilihan pemerintah. Senator dipilih dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun(sebenarnya 9 tahun) dan stengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008.
b.    Yudikatif
®     Hukum Prancis memberikan cabang yudisial terpisah dengan peradilan yg independen yg tidak menjawab atau secra langsung dikontrol oleh 2 cabang lain dari pemerintah. Prancis memiliki hukum perdata sistem hukum, dasar hukum,  yg dikodifikasikan, namun kasus hukum memeinkan peran penting dalam penentuan pengadilan.
10.           INGGRIS
·         Bentuk negara : Kesatuan
·         Bentuk pemerintahan : Monarki
·         Sistem pemerintahan : Parlementer
·         Ketatanegaraan :
a.       Kepala Negara
®     Seorang ratu yg hanya sebagai symbol, Kepala pemerintahn oleh seorang perdana mentri yg dipilh oleh parlemen.
b.      Legislatif
®     Parlemen terdiri dari 2 bagian (chamber/house) yaitu House of common dan House of lord.
House of lord terdiri dari lord spiritual dan lord temporal. Lord spiritual terdiri dari para pemimpin gereja, sedangkan Lord Temporal adalah keturunan bangsawan kerajaan dari perserikatan kerajaan(United Kingdom).
House of common adalah anggota parlemen yg hanya memenangkan pemilihan di daerahnya paling sedikit sekali dalam 5 tahun  suatu pemilu.

11.           AMERIKA SERIKAT
·         Bentuk negara : Serikat
·         Bentuk pemerintahan : Republik
·         Sistem pemerintahan : Presidential
·         Ketatanegaraan :
a.       Kepala Negara
®    Seorang Presiden yg merupakan kepala pemerintahan dan kepala Negara.
b.      Legislatif
®    Terdapat 3 peringkat yaitu:nasional, Negara bagian dan pemerintahan local yg mempunyai badan legislatif serta eksekutifdengan bidang kuasa masing2. Negara ini menggunakan sistem persekutuan /federalism dimana di Negara pusat dan Negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa thdp beberapa perkara seperti pencetakan mata uang amerika serat kebijakan pertahanan. Namun, Negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing2 seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang2.
Satu elemen yg kentara di amerika adalah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 konstitusi amerika, telah menggariskan secra terperinci mengenai kuasa2 negara yg utama yaitu eksekutif, legislative, dan kehakiman. Check ndan balance merupakan salah satu cirri utama dalam Negara amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tdk ada satu cabang Negara yg mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yg lain.
Di samping pemilu untuk pemilihan persiden,ada pula pemilu paruh waktu yg diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden.Dalam pemilu ini yg dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap Negara bagian.Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.
c.       Yudikatif
®       Hukum amerika serikat pada awalnya diambil sebagian besar dari Common law dari sistem hukum Inggris, yg berlaku saat perang kemerdekaan. Namun,hukum tertinggi di Negara ini adalah konstitusi Amerika Serikat dan menurut Klausa Supremasi konstitusi, hukum-hukum diberlakukan oleh kongres dan perjanjian-perjanjian yg mengikat Amerika serikat. Semua ini merupakan dasar bagi undang-undang federal di bawah konstitusi federal di Amerika Serikat, yg membentuk batas-batas yuridiksi undang2 federal dan undang2 di ke-50 negara bagian AS dan wilayah-wilayahnya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinnamoroll

Resensi Novel Love, Edelweiss, and Me

Demand Paging