Sistem Pemerintahan di 11 Negara
1. MALAYSIA
·
Bentuk negara : Federasi / Serikat
·
Bentuk pemerintahan : Monarki Konstitusional
·
Sistem pemerintahan : Parlementer
·
Ketatanegaraan :
Malaysia terdiri dari 13 negara bagian,
masing-masing negara bagian mempunyai konstitusi sendiri. Badan legislatif
dengan DPR pusat (federal). Dewan eksekutif negara dikepalai oleh ketua
menteri/menteri besar.
a. Badan
legislatif pusat (DPR federal)
®
DPR federal adalah sebuah badan BICAMERAL yang
terdiri dari senat (dewan negara) dan badan perwakilan (dewan rakyat). Dewan
negara terdiri dari 58 orang : 32 ditunjuk oleh kepala negara federal, sisanya
26 orang dipilih oleh badan legislatif negara. Dewan rakyat dipilih untuk masa
jabatan 5 tahun.
b. Kepala
negara federal
®
Kekuasaan negara federal disebut YANG DIPERTUAN
AGUNG, yang memerintah suatu kerajaan konstitusional dalam suatu demokrasi
parlementer. Yang Dipertuan Agung dan wakilnya dipilih oleh dan diantara
majelis raja-raja yang terdiri dari 9 raja.
c. Kabinet
perintah federal
®
Kekuasaan eksekutif ada ditangan perdana menteri
dan kabinetnya bertanggung jawab kepada badan legislatif negara yang bersifat bicameral . Perdana menteri ditunjuk
oleh yang dipertuan agung dan harus menjadi warga negara dan juga berasal dari
anggota dewan rakyat.
d. Badan
kehakiman
®
Badan kehakiman diserahkan pada mahkamah federal
yang mempunyai yurisdiksi memeriksa perkara banding atas keputusan mahkamah
tinggi malaysia barat dan timur.
2. SINGAPURA
·
Bentuk negara : Kesatuan
·
Bentuk pemerintahan : Republik
·
Sistem pemerintahan : Parlementer
·
Ketatanegaraan :
Konstitusi singapura berasal dari
konstitusi tahun 1959 dengan beberapa amandemen. Pada tahun 1959, singapura
memperolah status internal self-rule dari
ikatan persemakmuran.
a. Badan
legislatif
®
Parlemennya bersifat monocameral beranggotakan 65 orang yang dipilih melalui pemilu
untuk masa jabatan 5 tahun.
b. Kepala
negara
®
Presiden dipilih oleh parlemen untuk masa
jabatan 4 tahun. Presiden mempunyai fungsi sebagai lambang nasional dan
tugas-tugas seremonial. Konstitusi singapura menyatakan the president of singapore shall be the simbolic/the nominal of the
state.
c. Kabinet
®
Kekuasaan eksekutif ada ditangan perdana menteri
yang ditujuk oleh presiden. Perdana menteri memimpin kabinet secara kolektif
dan bertanggung jawab pada parlemen. Menteri diangkat oleh presiden atas
rekomendasi perdana menteri.
d. Badan
kehakiman
®
Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh mahkamah
tinggi yang mencakup pengadilan banding, magistrate distrik, dan pengadilan
khusus.
3. FILIPINA
·
Bentuk negara : Kesatuan
·
Bentuk pemerintahan : Republik
·
Sistem pemerintahan : Parlementer
·
Ketatanegaraan :
a. Kekuasaan
legislatif
®
Dijalankan oleh majelis nasional yang dipilih
dalam suatu pemilu untuk masa jabatan 6 tahun. Majelis ini hanya terdiri dari 1
badan (unicameral) dan pemegang kekuatan
rakyat yang sebenarnya.
b. Kepala
negara
®
Kepala negaranya adalah presiden yang dipilih
oleh anggota majelis nasional untuk masa jabatan 6 tahun dan harus berasal dari
majelis.
c. Kabinet
®
Kekuasaan eksekutif ada ditangan kabinet yang
dikepalai oleh perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh majelis nasional
dengan suara mayoritas dan harus berasal dari anggota majelis nasional.
d. Badan
kehakiman
®
Kekuasaan yudikatif berada ditangan para hakim
yang diangkat oleh presiden. Susunan badan peradilannya adalah pengadilan
tingkat pertama, tingkat kota, tingkat banding, dan mahkamah agung.
4. THAILAND
·
Bentuk negara : Kesatuan
·
Bentuk pemerintahan : Monarki / Kerajaan
·
Sistem pemerintahan : Parlementer
·
Ketatanegaraan :
Sampai tahun 1932, Thailand diperintah
secara diktator atau absolut, karena penguasa kebanyakan berasal dari kalangan
militer. Militer yang berkuasa masih bersifat otoriter sampai tahun 1969. Pada
tanggal 15 Desember 1972, Raja Thailand mengumumkan konstitusi sementara. Pada
masa ini, dibentuk pemerintahan koalisi militer-sipil. Demokrasi tidak berjalan
karena oposisi dilarang dan hukum darurat perang diberlakukan, sehingga
demonstrasi rakyat semakin meluas. Akhirnya pemerintahan jatuh dan digantikan
oleh Rektor Universitas Thananasak, Sanya Thamamasak. Pada masa pemerintahan
ini, diumumkan konstitusi tahun 1974.
a. Badan
legislatif
®
Menurut konstitusi tahun 1874, badan legislatif
adalah sidang nasional yang bersifat bicameral,
terdiri dari senat dan badan
perwakilan. Masa jabatan 6 tahun dan separoh dari jumlah anggota senat diganti
/ diangkat kembali tiap 3 tahun. Badan perwakilan dipilih langsung dalam pemilu
untuk masa jabatan 4 tahun.
b. Kepala
negara
®
Thailand adalah kerajaan konstitusional yang
sangat sentralistis diperintah oleh seorang perdana menteri yang kuat. Kepala
negara adalah raja, yang merupakan lambang kesatuan identitas nasional dengan
kekuasaan pemerintahan yang sangat kecil. Raja juga menjadi kepala angkatan
bersenjata.
c. Kabinet
®
Kekuasaan eksekutif ada ditangan perdana menteri
dan dewan menteri. Perdana menteri diangkat oleh raja. Dewan menteri harus
mendapat dukungan dari badan perwakilan. Apabila badan perwakilan tidak
mempercayainya lagi, maka kabinet harus meletakkan jabatan.
d. Badan
kehakiman
®
Badan kehakiman Thailand adalah mahkamah agung
yang beranggotakan hakim-hakim yang diangkat oleh raja. Mahkamah tersebut
merupakan mahkamah agung (final) baik dalam perkara sipil maupun perkara
pidana.
5. INDIA
·
Bentuk pemerintahan : Republik
·
Sistem pemerintahan : Presiden
·
Ketatanegaraan :
Kepala negara India adalah presiden,
dipilih oleh badan legislatif untuk masa jabatan 5 tahun. Sedangkan kepala
pemerintahan adalah perdana menteri yang memimpin menteri-menteri. Perdana
menteri dipilih oleh anggota parlemen. Pemerintah harus bubar apabila tidak
mendapat dukungan parlemen. Sebaliknya, parlemen (Lhok Shaba) dapat dibubarkan oleh pemerintah.
Parlemen pada tingkat nasional (federal)
bersifat bicameralyang terdiri dari
majelis tinggi (Rajja Subha) dan
majelis rendah (Lhok Sabha).
Pemerintah memiliki hak untuk menyatakan kedaan darurat, membatasi kegiatan
politik ataupun media masa demi kelancaran usaha pembangunan.
Penyelesaian pemerintah India sangat
mirip dengan model Cabinet Government di
Inggris. Kekuasaan yudikatif di India dilaksanakan oleh suatu sistem pengadilan
yang bersifat nasional. Hakim-hakim diangkat oleh presiden, dan tidak dapat
dipecat kecuali dengan persetujuan mayoritas parlemen serta telah terbukti
ketidakmampuan hakim tersebut.
Negara di India terdiri dari 22 negara
bagian dan 9 wilayah administratif. Tiap negara terdapat seorang gubernur yang
diangkat oleh presiden. Gubernur tersebut didampingi badan legislatif yang
dipilih langsung oleh rakyat.
6. CINA
·
Bentuk negara : Kesatuan
·
Bentuk pemerintahan : Republik
·
Sistem pemerintahan : Parlementer
·
Ketatanegaraan :
a. Republik
Rakyat Cina pada tahun 1949 setelah menumbangkan Dinasti Cing, tetapi baru
tahun 1954 secara mapan konstitusi Cina ditetapkan dalam kongres rakyat
nasional yang menyebutkan bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja,
dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan
pemerintahan.
b. Pembuat
keputusan tertinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC)
yang menentukan semua kebijakan. Pembuat berasal dari komite-komite partai yang
mengambil keputusan dalam sidang tertutup. Tidak ada proses legislatif secara
terbuka. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijakan
atau doktrin.
c. Dalam
konstitusi yang ditetapkan pada kongres rakyat nasional pertama tanggal 20
September 1954 menyebutkan bahwa, RRC adlah suatu negara demokrasi rakyat
yangdipimpin oleh kelas pekerja dan didasarkan atas persekutuan para buruh dan
petani. Disini tidak disebutkan Partai Komunis Cina (Chinese Communist Party). Tapi dalam konstitusi sekarang yang
ditetapkan dalam kongres rakyat nasional keempat tanggal 17 Januari 1975,
menegaskan bahwa RRC sebagai negara sosialis kediktatoran proletariat dan
sekaligus menetapkan bahwa Partai Komunis Cina adalah inti kepemimpinan dari
rakyat Cina (the core of leadership of
the whole Chinese people), sehingga kepemimpinan seluruh rakyat Cina
ditangan PKC dan kepemimpinan pemerintahan jabatan kedua (kepala negara)
dialihkan pada kedua partai.
d. Lembaga
negara tertinggi (legislatif)
®
Kongres rakyat nasional sebagai lembaga negara
tertinggi di Cina dibawah pimpinan PKC. Lembaga ini sebagai badan legislatif
dan bersifat universal. Anggotanya dipilih setiap 5 tahun, dan dalam kongres
rakyat ke 4 tahun 1975 anggotanya mencapai 2.885 orang. Badan ini bersidang
sekali setahun.
e. Dewan
negara (eksekutif)
®
Kongres rakyat nasional juga memilih komite
tertinggi dan dewan nasional (eksekutif) yang terdiri dari perdana menteri,
wakil perdana menteri, menteri-menteri. Karena jabatan kepala negara dihapus,
maka orang pertama dalam negara adalah ketua partai.
f. Kongres
nasional partai
®
Lembaga tertinggi partai adalah kongres nasional
partai yang dipilih 5 tahun sekali untuk masa jabatan 5 tahun, dan bersidang
sekali dalam setahun. Kongres ini memilih sentral komite yang kemudian sentral
komite ini memilih polit biro, ketua partai, dan tokoh-tokoh puncak partai.
Peran ketua partai dan tokoh-tokoh partai sangat besar. Sedang kegiatan
pemerintahan dipimpin dan diawasi oleh perdana menteri yang dipilih oleh
kongres rakyat nasional atas rekomendasi ketua partai.
g. Kekuasaan
yudikatif
®
Kakuasaan kehakiman dijalankan secara hierarkis
oleh pengadilan rakyat (People Courts)
dibawah pengawasan mahkamah agung rakyat (Supreme
People’s Court). Konstitusi mewajibkan pengadilan rakyat bertanggung jawab
kepada kongres rakyat di setiap jenjang pemerintahan.
7. BELANDA
·
Bentuk
negara : Monarki kontitusional
·
Sistem
pemerintahan : Parlementer
Kerajaan belanda merupakan
kerajaan konstitusional yang menggunakan sistim pemerintahan parlementer yang
di dukung oleh sistim multi partai. Setelah merdeka dari spanyol provinsi
provinsi persatuan Nederland di pimpin oleh gubernur dari bangsa aranya setelah
di dirikan monarki yang bersifat konstitusional maka pada tahun 1814 belanda di
pimpin oleh raja /ratu. Lembaga-lembaga Negara Nederland :
1. kekuasaan
eksekutif raja/ ratu memiliki kekuasaan yang sangat terbatas. Konstitusi
berasal dari tahun 1814 dan berkali-kali mengalami perubahan guna menampung
ciri-ciri Negara belanda sebagai Negara kesejahteraan demokrasi modern, dimana
kekuasaan eksekutif berada di tangan parlemen.
2. dewan
Negara
®
Beranggotakan keluarga kerajaan dan anggota
lainnya yang di angkat oleh raja/ ratu, sebagai penasehat eksekutif dalam
masalah perundang-undangan dan kebijakan administrasi Negara.
3. kekuasaan
legislative
®
Parlemen sebagai pemegang kekuasaan legislative
dan badan yang bersifat bicameral , yang terdiri dari:
- eerste
kamer (majelis tinggi), memiliki hak veto dalam perundang
–undangan.
- tweede kamer(majelis
rendah)tugasnyamengontrol pemerintah.
4. Kekuasaan
yudikatif
®
Pengadilan tertinggi adalah mahkamah
agung,dibawahnya terdapat 5 pengadilan banding, dibawahnya ada 19 pengadilan distrik.
8.
JEPANG
Setelah
perang dunia II Jepang diduduki sekutu dan banyak mengalami perubahan social, politik, maupun ekonomi. Berdasarkan
konstitusi yg diumumkan pd tgl 31 november 1946 dan mulai berlaku efektif 3 mei
1947, ada ketentuan yg menghapus
hak asasi kaisar hiroto,serta membentuk Jepang menjadi monarki konstitusional. Berdasarkan perjanjian di San Fransisko
1951,sekutu(AS) mengakui kedaulatan Jepang.
Lembaga-lembaga Negara Jepang :
1.
Lembaga pemerintah
® Konstitusi
yg ditetapkan 3 mei 1947merubah Jepang dari kerajaan Absolute menjadi Kerajaan
Konstitusional. Dengan perubahan
tsb,maka kekuasaan dari pemerintahan dari tangan kaisar diserahkan kepada
rakyat, peranan kaisar hanya pada
peran Seremonial dan Simbolic. Serta
kebangsawanan dihapus.
2.
Kekuasaan Legislatif
·
Sangiin(majelis tinggi), lembaga ini menggantikan dewan bangsawan zaman absolute dan
kekuasaannya terbatas pada penanggulangan suatu UU.
·
Shungiin(majelis rendah), yg memegang kekuasaan pemerintahan sesungguhnya.
3.
Kekuasaan Eksekutif
® Ada
di tangan perdana mentri yg mengepalai sebuah cabinet. Perdana mentri sekaligus ketua partai di parlemen dan secara
kolektif bertanggungjawab kepada parlemen.
4.
Pemerintahan daerah
® Kotamadya
/provinsi dikepalai oleh mayor/Gubernur, didampingi dewan perwakilan setempat.
Kota-kota yang lebih kecil di pimpin oleh pejabat yang di dampingi oleh dewan.
5.
kekuasaan yudikatif
® Di
jalankan oleh mahkamah agung yang membawahi badan-badan pengadilan/ kehakiman.
6.
kepartaian
® Jepang
menganut multi partai dengan satu partai yang dominan dan menguasai
pemerintahan berhadapan dengan partai – partai yang beroposisi.
·
Partai pemerintahan
Sejak tahun 1948
sampai sekarang partai liberal democrat selalu mengendalikan pemerintahan
dengan tetap menguasai mayoritas dalam majelis rendah.
·
Partai oposisi
Partai social
Jepang, parati social
democrat,partai komunis Jepang, partai
pemerintahan yang bersih.
9. PRANCIS
· Bentuk negara : Kesatuan
· Bentuk pemerintahan : Republik
· Sistem pemerintahan : Semi
presidential
· Ketatanegaraan :
Mengapa
disebut semi Presidensiil? Ini dikarenakan dalam menjalankan roda
pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu
oleh seorang Perdana Menteri. Presiden
dipilih secara langsung untuk jabatan 5 tahun.
a.
Badan legislatif
®
Untuk urusan legislatif, Perancis
menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National
Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament
Sovereignity). Deputi Majelis
nasional mewakili konstituensi local dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk
membubarkan cabinet, dan mayoritas
majelis menetapakan pilihan pemerintah. Senator
dipilih dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun(sebenarnya 9 tahun) dan stengah
kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September
2008.
b.
Yudikatif
®
Hukum Prancis memberikan cabang
yudisial terpisah dengan peradilan yg independen yg tidak menjawab atau secra
langsung dikontrol oleh 2 cabang lain dari pemerintah. Prancis memiliki hukum perdata sistem hukum, dasar hukum, yg dikodifikasikan, namun kasus hukum memeinkan peran
penting dalam penentuan pengadilan.
10.
INGGRIS
·
Bentuk
negara : Kesatuan
·
Bentuk
pemerintahan : Monarki
·
Sistem
pemerintahan : Parlementer
·
Ketatanegaraan
:
a.
Kepala Negara
®
Seorang ratu yg hanya sebagai symbol, Kepala pemerintahn oleh seorang perdana
mentri yg dipilh oleh parlemen.
b.
Legislatif
®
Parlemen terdiri dari 2 bagian (chamber/house)
yaitu House of common dan House of lord.
House
of lord terdiri dari lord spiritual dan lord temporal. Lord spiritual terdiri dari para pemimpin gereja, sedangkan Lord Temporal adalah
keturunan bangsawan kerajaan dari perserikatan kerajaan(United Kingdom).
House
of common adalah anggota parlemen yg hanya memenangkan pemilihan di daerahnya
paling sedikit sekali dalam 5 tahun
suatu pemilu.
11.
AMERIKA SERIKAT
·
Bentuk
negara : Serikat
·
Bentuk
pemerintahan : Republik
·
Sistem
pemerintahan : Presidential
·
Ketatanegaraan
:
a.
Kepala Negara
®
Seorang
Presiden yg merupakan kepala pemerintahan dan kepala Negara.
b.
Legislatif
®
Terdapat
3 peringkat yaitu:nasional, Negara
bagian dan pemerintahan local yg mempunyai badan legislatif serta
eksekutifdengan bidang kuasa masing2. Negara
ini menggunakan sistem persekutuan /federalism dimana di Negara pusat dan
Negara bagian berbagi kuasa. Negara
pusat berkuasa thdp beberapa perkara seperti pencetakan mata uang amerika serat
kebijakan pertahanan. Namun, Negara-negara bagian berkuasa
menentukan hak dan undang-undang masing2 seperti hak pengguguran bayi dan
hukuman maksimal dalam hal undang2.
Satu
elemen yg kentara di amerika adalah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 konstitusi amerika, telah menggariskan secra terperinci
mengenai kuasa2 negara yg utama yaitu eksekutif, legislative, dan
kehakiman. Check ndan balance
merupakan salah satu cirri utama dalam Negara amerika dan hal ini begitu
komprehensif sehingga tdk ada satu cabang Negara yg mempunyai kuasa mutlak
untuk mengawal cabang yg lain.
Di
samping pemilu untuk pemilihan persiden,ada pula pemilu paruh waktu yg diadakan
pada pertengahan masa jabatan presiden.Dalam pemilu ini yg dipilih bukanlah
presiden melainkan seluruh anggota Dewan perwakilan dan sepertiga dari semua
senator dari tiap Negara bagian.Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November
2006.
c.
Yudikatif
®
Hukum amerika serikat pada awalnya
diambil sebagian besar dari Common law dari sistem hukum Inggris, yg berlaku saat perang kemerdekaan. Namun,hukum tertinggi di Negara ini
adalah konstitusi Amerika Serikat dan menurut Klausa Supremasi konstitusi, hukum-hukum diberlakukan oleh kongres
dan perjanjian-perjanjian yg mengikat Amerika serikat. Semua ini merupakan dasar bagi undang-undang federal di bawah
konstitusi federal di Amerika Serikat, yg
membentuk batas-batas yuridiksi undang2 federal dan undang2 di ke-50 negara
bagian AS dan wilayah-wilayahnya.
Komentar
Posting Komentar